Sejarah serupa asuransi dalam dunia islam - portal aswaja
Perdagangan zaman dulu |
Portal Aswaja - islam selalu mengajarkan hidup yang baik dan benar dan semua itu dijelaskan di dalam Kitap suci Al Quran dan Hadist-Hadist, Kehidupan di dunia adalah Berbuat baik dan jujur dalam hal apapun, Apakah ada riba didalam Asuransi Syariah.
Kata asuransi sebenarnya tidak ada sama sekali di dalam alquran namu hal yang serupa dengan Asuransi adalah saling tolong menolong dan hal ini serupa dengan asuransi , lalu apa sejarah serupa asuransi dalam agama islam - portal aswaja.
Berikut penjelasanya :
- Al-Aqilah, yaitu usaha saling memikul tanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah seorang dari anggota suatu suku terbunuh oleh anggota satu suku yang lain, maka pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja. Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani mengemukakan:Bahwa sistem Aqilah ini diterima dan menjadi bagian dari hukum Islam. Hal ini terlihat dari hadits yang menceritakan pertengkaran antara dua wanita dari suku Huzail, dimana salah seorang dari mereka memukul yang lainnya dengan batu hingga mengakibatkan kematian wanita tersebut dan juga bayi yang sedang dikandungnya. Pewaris korban membawa permasalahan tersebut ke Pengadilan. Rasulullah memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi pembunuh anak bayi adalah membebaskan budak, baik laki-laki maupun wanita. Sedangkan konpensasi atas membunuh wanita adalah uang darah (diyat) yang harus dibayar oleh Aqilah (saudara pihak ayah) dari yang tertuduh.
- At-Tanahud, Adalah makanan yang dikumpulkan dari para peserta safar yang dicampur menjadi satu. Kemudian makanan tersebut dibagikan pada saatnya kepada mereka, kendati mereka mendapatkan porsi yang berbeda-beda.Dalam sebuah riwayat disebutkan, “Suku Asy’ari ketika keluarganya mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam satu kumpulan. Kemudian dibagi diantara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.” (HR. Bukhari)Dalam hal ini, makanan yang diserahkan bisa jadi sama kadarnya atau berbeda-beda. Begitu halnya dengan makanan yang diterima, bisa jadi sama porsinya atau berbeda-beda.
- Aqad Al-Hirasah, Adalah kontrak pengawal keselamatan. Di dunia Islam terjadi berbagai kontrak antar individu, misalnya ada individu yang ingin selamat lalu ia membuat kontrak dengan seseorang untuk menjaga keselamatannya, dimana ia membayar sejumlah uang kepada pengawal, dengan konpensasi kemanannya akan dijaga oleh pengawal.
- Dhoman Khatr at-Thariq, Adalah jaminan keselamatan lalu lintas. Para pedagang muslim pada masa lampau ingin mendapatkan perlindungan keselamatan, lalu ia membuat kontrak dengan orang-orang yang kuat dan berani di daerah rawan. Mereka membayar sejumlah uang, dan pihak lain menjaga keselamatan perjalanannya.
Berdasarkan istilah – istilah diatas, para ulama yang ahli di bidang ilmu fiqih muamalah, berpendapat dan membahas untuk membentuk suatu sistem muamalah yang serupa asuransi dengan konsep dari istilah tersebut. Maka lahirlah istilah asuransi syari’ah yang menjadi tonggak sejarah asuransi dalam islam berbasis ta’awuni (tolong menolong) dan tabarru’ (hibah).
Tag - asuransi syariah,asuransi syariah adalah,asuransi syariah di indonesia,asuransi syariah terbaik,asuransi syariah pdf,asuransi syariah prudential,asuransi syariah keluarga indonesia,asuransi syariah allianz,asuransi syariah takaful,asuransi syariah terbaik 2018,asuransi syariah aia,asuransi syariah amanah gita,asuransi syariah apakah halal,asuransi syariah axa mandiri,asuransi syariah akad,asuransi syariah bumiputera,asuransi syariah bogor,asuransi syariah baru,asuransi syariah bandung,asuransi syariah bolehkah,asuransi syariah bank muamalat,asuransi syariah bri,asuransi syariah bank mandiri
No comments