BREAKING NEWS :
Loading...

Apakah ada Riba di Asuransi Syariah - Asuransi Islam

Asuransi Syariah


Portal Aswaja - Banyak pendapat Asuransi adalah Riba yang sangat dilarang di dalam islam, menurut beberapa Hadist dan di jelaskan di dalam Al-Quran  namun apakah apakah Ada riba di dalam Asuransi Syariah, Istilah dalam dunia islam tidak ada yang namanya asuransi .


Pengamat Ekonomi Syariah M Syakir Sula menjelaskan di Indonesia masih ada kalangan yang menyebut asuransi syariah masih haram.
Baca juga : Sejarah serupa Asuransi dalam agama islam

"Jangankan yang konvensional dibilang haram, yang syariah pun sama dianggapnya," kata Syakir dalam diskusi Prudential Syariah Untuk Semua, di Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Dia menjelaskan, kalangan tersebut hanya menggunakan referensi-referensi yang sudah 'jadul' sehingga tidak mengalami perubahan.


"Jadi apakah pernyataan asuransi syariah haram? Mereka hanya mau mendengarkan referensi terdahulu tidak mau baca referensi terbaru dari ulama modern," imbuh dia.

Syakir menjelaskan secara konsep asuransi syariah terdiri dari sekumpulan orang yang ingin saling membantu, saling melindungi, menjamin dan bekerja sama dengan cara mengeluarkan dana Tabarru. 

Dana Tabaru adalah kumpulan dana yang dikumpulkan peserta yang bertujuan untuk membayar santunan kepada peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak atau jika di asuransi konvensional dikenal dengan premi.

Menurut Syakir, dalam asuransi syariah ada dua bisnis yang dijalankan yakni tolong menolong (Taawun) dan bisnis (Tabarru). Nah yang disebut masih haram adalah asuransi syariah yang berbasis bisnis seperti produk unit link. 

Dalam produk unit link ada dana yang digunakan untuk investasi dan dalam jangka waktu tertentu akan mendapatkan imbal hasil dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan. 

"Yang unsur bisnis ini masih dikatakan haram. Tapi dalam asuransi itu kan tidak mungkin bisnis saja dan pasti ada tolong menolongnya? Apa bisa dibilang haram? Sesuai teori asuransi. Kemudian akad yang digunakan dalam asuransi syariah itu kan sesuai syariah juga seperti murharabah dan ujrah," imbuh dia.
portal aswaja - Asuransi islam.

Untuk penggunaan dana pada asuransi jiwa syariah ada pemisahan dana, yakni dana Tabaru dan dana peserta. Sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Kemudian untuk Term Insurance dan General Insurance seluruhnya bersifat Tabarru. Berbeda dengan asuransi konvensional yang tidak memiliki pemisahan dana. Ini akan berakibat adanya dana hangus untuk produk saving life. 

Untuk menjaga dari Riba seharusnya kita sendiri mampu membatasi diri dengan membelanjakan rejeki yang kita miliki dengan semampunya dan seperlunya dan menghindari Asuransi  .


No comments

Powered by Blogger.