Apakah Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah dan Konvensional |
Portal Aswaja - Apa saja Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvesional Penjelasan singkat tentang Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvesional yaitu dari penamaan nya sudah terlihat jelas point perbedaan nya yaitu Syariah dan Konvesional lalu yang terpenting adalah isi perbedaannya seperti berikut ini :
Baca juga : Sejarah asuransi dalam dunia islam
1. Perjanjian
Syariah :Memakai akad hibah dengan konsep saling menolong, sama-sama tidak mengharap imbalan.
Konvensional: Mirip transaksi jual-beli, sama-sama berharap bisa ambil untung sebesarnya dan rugi sekecilnya, apakah asuransi syariah ada Riba.
2. Dana
Syariah: Dana dimiliki semua peserta asuransi. Perusahaan hanya menjadi pengelola dana, gak punya hak memiliki.
Konvensional: Dana premi yang dibayarkan jadi milik perusahaan karena konsepnya jual-beli, sehingga bebas mau dipakai buat apa pun asal sesuai dengan perjanjian.
3. Pengelolaan dana
Syariah: Dana semaksimal mungkin diolah untuk keuntungan peserta asuransi. Pengelolaannya juga lebih transparan.
Konvensional: Perusahaan secara sepihak menetapkan premi dan biaya lain, misalnya administrasi, untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
4. Bagi hasil
Syariah: Keuntungan yang didapat dari pengelolaan dana asuransi akan dibagi untuk semua peserta dan perusahaan asuransi secara merata.
Konvensional: Keuntungan dari kegiatan asuransi sepenuhnya jadi milik perusahaan.
5. Ada zakat
Syariah: Peserta wajib membayar zakat yang diambil dari jumlah keuntungan perusahaan.
Konvensional: Tak ada zakat.
Baca juga : Apakah ada Riba di dalam Asuransi Syariah
6. Pengawasan dana
Syariah: Ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) di tiap perusahaan berbasis syariah, termasuk perusahaan asuransi. Tugasnya mengawasi perusahaan itu untuk selalu menaati prinsip syariah dalam mengelola dana asuransi. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konvensional: Pengawasan dana dilakukan secara internal oleh manajemen, gak ada pihak luar yang bisa masuk.
7. Status dana
Syariah: Dana yang disetor peserta asuransi bisa diambil kalau dalam perjalanannya gak sanggup lanjut bayar. Hanya ada potongan kecil berupa dana tabaru dalam hal ini.
Konvensional: Kalau gak sanggup bayar premi, seluruh dana yang sudah disetor statusnya hangus alias jadi milik perusahaan.
8. Jenis investasi (unit link)
Syariah: Dana asuransi unit link hanya boleh diinvestasikan ke bidang yang gak dinilai haram. Investasi ke perusahaan yang berkaitan dengan judi, misalnya, dilarang.
Konvensional: Dana bebas diasuransikan di bidang mana pun, asal itu berpotensi mendatangkan keuntungan
Delapan perbedaan asurani di atas adalah salah satu perbedaanya.
Sumber dari : www.moneysmart.id
No comments