Inilah 5 Fatwa Konyol dan Lucu Ulama Wahabi
5 Fatwa Konyol dan Lucu Ulama Wahabi
Portal Aswaja
Sebenarnya bukan hal asing lagi, ulama-ulama Wahabi memang
selalu membuat fatwa aneh dan nyeleneh, membuat fatwa yang hanya mempermainkan
Islam dan untuk kepentingan mazhabnya.
Seperti pernah diberitakan IslamTimes.org beberapa waktu
lalu, ulama Wahabi menghalalkan perempuan-perempuan Suriah untuk diperkosa dan
dijadikan budak seks para teroris bayaran Saudi. Pernah pula ada fatwa wajib
menghancurkan gereja-gereja yang ada di Timur Tengah, dan fatwa-fatwa “gak
mutu” lainnya.
Bahkan menyangkut Palestina, fatwa mereka justru hanya
menguntungkan Zionis bukannya membela rakyat tertindas di Gaza. Syekh Saleh
al-Lahidan, Ketua Majlis Tinggi Urusan Hukum mengeluarkan fatwa aneh, yakni haram
demo mendukung Palestina dan anti Israel
serta menentang kebiadaban di Gaza.
Al-Lahidan dalam fatwanya mengatakan bahwa demo menentang
kebiadaban Israel dan unjuk rasa membela bangsa Palestina yang tertindas adalah
bentuk perbuatan anarkis, merusak bumi Allah (fasad), tidak ada kebaikannya dan
perbuatan yang melalaikan manusia dari mengingat Allah Swt. Oleh karenanya diharamkan sama-sekali.
Ulama wahabi yang
lain, Syekh Muqbil bin Hadi juga pernah berfatwa bahwa gerakan perlawanan Islam
(HAMAS) adalah gerakan jihad yang menyimpang.
Fatwa-fatwa bayaran itu jelas mengundang reaksi dari
tokoh-tokoh ulama dunia dan tokoh-tokoh ulama Saudi sendiri. Sebab fatwa-fatwa
tersebut jelas jauh dari nilai-nilai Islam, fatwa-fatwa itu hanya mewakili
ajaran Wahabi yang menganjurkan terror dan mengkafirkan selain golongannya
sendiri.
Dan memang, sejak Wahabi yang diprakarsai Inggris dan
Zionisme Internasional meguasai dua tanah suci, Makkah dan Madinah, fitnah
besar melanda dunia Islam. Kalaulah tidak dihalangai ulama-ulama dunia saat
itu, niscaya sekarang kaum muslimin sudah tidak bisa melihat makam nabi maupun
Kabah!
Berikut lima Fatwa Konyol dan Lucu Ulama Wahabi
1. Makan semua yang dimasak non-muslim haram
Syekh Abdullah al-Mani pernah mengeluarkan fatwa makanan
dibuat oleh pekerja asing non-muslim haram dimakan orang Islam. Syekh Mani
merupakan anggota dewan ulama senior Arab Saudi.
Fatwa ini jelas menyakitkan hati sekitar 250 ribu pekerja
non-muslim asal Philipina. Dia menyerukan kepada kerajaan Saudi agar mengurangi
pekerja asing non-muslim. Dia juga mendesak tenaga kerja non-muslim jangan
ditugaskan buat memasak. "Kalian tidak boleh berurusan dengan pembantu
non-muslim karena mereka penyembah berhala," ujarnya seperti dilansir
stasiun televisi al-Arabiya (10/1).
Pernyataan Syekh Mani langsung dibantah oleh Syekh Muhammad
al-Jazlani. Menurut dia muslimin halal memakan masakan orang non-muslim kecuali
daging, dan tidak menggunakan piring atau gelas bekas menyajikan daging babi
dan alkohol.
2. Haram bicara dengan media asing
Mufti agung Arab Saudi Syekh Abdul Aziz al-Syekh
menyampaikan fatwa larangan bagi umat Islam untuk melakukan kontak dan kerja
sama dengan media asing karena khawatir bisa menyebabkan kekacauan di negeri
muslim, seperti dilansir stasiun televisi al-Arabiya (11/11/2012).
Selain itu, ulama ini menilai umat Islam yang berhubungan
dan berbicara dengan media asing sama dengan pengkhianat dan perbuatan
kriminal. "Perbuatan seperti itu tak bisa dibiarkan. Itu sama saja
berkhianat dengan membantu musuh Islam," ujarnya.
3. Anak kecil dilarang nonton televisi
Ulama saudi bernama Muhammad al-Arifi pernah mengeluarkan
fatwa anak kecil dilarang nonton televisi meski itu kanal hiburan bagi bocah
sebab dinilainya mengkampanyekan ateisme dan korupsi.
Stasiun televisi al-Arabiya melaporkan (26/12/2012),
al-Arifi yang terkenal dengan komentar kontroversialnya, menulis di akun
twitternya, "Putra-putri Anda dilarang menonton saluran mbc3. Tayangan
mereka penuh ajaran ateisme dan korupsi. Hindari sekarang juga," ujarnya.
Saluran mbc3 menanggapi ucapan arifi di twitter itu dan
mengatakan bahwa pernyataan itu hanya memojokkan dan jauh dari kenyataan
sebenarnya.
4. Anak perempuan dilarang duduk berdua ayahnya
Sebelum mengeluarkan fatwa tentang larangan anak kecil
menonton televisi, ulama Muhammad al-Arifi pernah menyatakan agar anak perempuan tidak duduk
berdua dengan sang ayah sebab takut sang ayah menggoda buah hatinya seperti
dilaporkan stasiun televisi al-Arabiya (26/12/2012).
Banyak orang langsung mengkritik fatwa itu dan menyuruh
Arifi dibawa ke rumah sakit dan dirawat psikiater.
5. Pemilihan umum itu haram
Seorang ulama Arab Saudi terkenal lainnya yang bernama Abdul
Rahman bin Nassir al-Barrak mengeluarkan fatwa bahwa dalam Islam, hukum
pemilihan umum adalah haram.
Situs emirates247.com melaporkan, Kamis (17/1/13), Barrak
mengatakan bahwa pemilihan umum untuk menentukan presiden atau bentuk
kepemimpinan lain terlarang dalam Islam. Barrak selama ini memang terkenal
dengan pandangannya yang cukup radikal.
Menurutnya, pemilihan umum merupakan kebudayaan barat dan
tak pernah dikenal dalam negara Islam. "Mengadakan pemilihan umum untuk
memilih presiden atau wakil rakyat di parlemen seperti di negara barat itu
haram hukumnya. Itu berasal dari musuh Islam," tulisnya dalam akun twitter seperti dikutip surat kabar Saudi
Bisa jelaskan Wahabi itu apa??
ReplyDeleteGak Usah Sok Tau nt.!
ReplyDelete