Hukum Menggunakan Eyeliner Haram Jika Seperti Ini, Muslimah Wajib Tahu
Portal Aswaja - Sudah menjadi rahasia umum bahwa wanita adalah mahluk yang suka berhiasa untuk memperindah dirinya. Maka dari itu, banyak sekali produk make-up yang diciptakan untuk wanita.
Berdandan tidak lengkap jika tidak menggunakan eyeliner. Eyeliner adalah alat rias wanita yang digunakan diatas bulu mata atas dengan cara dibingkaikan sesuai dengan bentuk mata agar terlihat lebih tajam. Umumnya eyeliner berwarna hitam, namun semakin majunya zaman, eyeliner menjadi semakin beragam warna seperti biru atau putih.
Eyeliner sedikit mirip dengan celak, hanya saja celak digunakan digaris mata bagian bawah. Zaman Rasulullah dahulu memang tidak ada yang namanya eyeliner, yang ada hanya celak. Dan rasulullah memang terkadang menggunakannya.
Lalu apakah hukum menggunakan eyeliner?
Rasulullah berfirman : “Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut.” (HR. At Tirmidzi)
Rasulullah menganjurkan menggunakan celak karena celak memang menyehatkan mata. Celak yang dianjurkan adalah berbahan itsmid. Celak tersebut tidak akan menyakiti mata, bahkan digunakan untuk tidur pun tidak akan membuat mata rusak.
Banyak para ulama menyebutkan bahwa penggunaan eyeliner itu boleh saja, asalkan niatnya adalah ibadah. Atau berniat berhias untuk suaminya. Bukan berniat untuk berhias agar lawan jenis yang bukan merupakan mahramnya agar tertarik.
Allah berfirman :
قَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى
Artinya : “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33)
Orang jahiliyah adalah orang yang suka berhias dn melakukan hal yang dapat menarik syahwat lawan jenis yang bukan mahramnya. Tentu berhias yang dengan niat tersebut diharamkan dalam agama islam.
Selain niat, pastikan juga menggunakan eyeliner yang bukan waterproof agar bisa digunakan untuk shalat. Karena eyeliner yang waterproof tidak bisa ditembus oleh air, jadi tidak bisa membersihkan dari kotoran ketika berwudhu.
tag- hukum memakai eyeliner waterproof,hukum memakai eyeliner bagi wanita,hukum memakai eyeliner seperti firaun,hukum memakai eyeliner bagi pria,hukum memakai eyeliner waterproof dalam islam,hukum memakai eyeliner saat sholat,hukum memakai eyeliner bagi perempuan,hukum memakai eyeliner semasa solat,hukum menggunakan eyeliner,hukum menggunakan eyeliner dalam islam,hukum pakai eyeliner macam firaun,hukum memakai eyeliner ketika sholat,hukum pakai eyeliner lentik,hukum menggunakan eyeliner menurut islam
No comments