BREAKING NEWS :
Loading...

Rezeki Suami Untuk Istri atau Ibu Kandung ? - Portal Aswaja



Portal Aswaja - Menikah adalah sunnah Rasul yang sangat dianjurkan. Karena selain menentramkan, menikah juga membuat apapun yang kita lakukan menjadi berkah. 

Ketika sudah menikah, istri merupakan tanggung jawab suami sepenuhnya. Nafkah jasmani dan rohani istri adalah kewajiban suami untuk dipenuhi. Sedangkan istri bertugas untuk melayani suami, baik jasmani maupun rohani. 

Banyak sekali kasus menantu (wanita) tidak akur dengan mertuanya. Dan sebagian besar karena sang suami membagi nafkah kepada istri dengan kepada ibunya. Lalu apa hukumnya? 
Wajibkah seorang anak laki-laki memberi nafkah kepada ibunya? 
Mana yang lebih diutamakan? Ibu kandung ataukah istri?

Allah berfirman : 
وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا
Artinya : ”..Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS. Al Baqoroh : 233. 
Hadits diatas maksudnya adalah seorang ayah atau seorang anak laki-laki yang sudah menikah, wajib memberi rezek kepada istri dan anak-anaknya secara ma'ruf. Yaitu memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani secara layak.  

Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa memberi nafkah kepada ibunya adalah tidak wajib. Namun, jika memang rezekinya cukup, hendaknya memberi nafkah kepada ibu kandung meski sudah menikah, dengan catatan istri dan anak-anaknya sudah diberi nafkah dengan layak serta sang ibu memang tidak mampu atau tidak bekerja. 

Rasulullah bersabda yang artinya :
“Jika Allah ta’ala memberikan kepada salah seorang di antara kalian kebaikan – nikmat atau rezeki, maka hendaknya dia memulai dengan dirinya dahulu dan keluarganya” (HR. Muslim) 

Hadits diatas menjelaskan bahwa jika anak laki-laki sudah menikah dan mendapat rezeki, hendaknya digunakan untuk dirinya sendiri terlebih dahulu. Setelah itu diberikan kepada istri dan anak-anaknya. Baru urutan berikutnya adalah ibu kandungnya. 
Wallahu a'lam.


tag- nafkah suami untuk istri atau ibunya,nafkah suami kepada istri atau ibu,nafkah suami untuk ibu atau istri,nafkah suami kepada istri dan ibu.

No comments

Powered by Blogger.