BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Membunuh Ular dan Tikus Haram ? Begini Penjelasannya



Portal Aswaja - Islam mengajarkan kita untuk saling menolong terhadap semua mahluk hidup. Termasuk hewan dan tumbuhan. 

Bahkan ada seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur masuk surga hanya karena amalan yang teraamat sangat sepele dan tidak mungkin dipikirkan oleh orang zaman sekarang. Yaitu menolong anjing yang sedang kehausan. 

Tetapi bukan berarti tidak ada hewan yang boleh dibunuh. Ada beberapa hewan yang memang harus dibunuh. Contohnya adalah cicak atau tokek. 

"Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk membunuh tokek. Beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik." (HR. Muslim) 

Hadits tersebut menjelaskan bahwa cicak adalah hewan yang fasik. Fasik disini maksudnya cicak sering kali mengotori tempat yang suci, sehingga membatalkan wudlu. 

Selain cicak, ada beberapa binatang lain yang dianjurkan untuk dibunuh seperti sada Rasulullah : ”Lima binatang berbahaya yang diperbolehkan membunuhnya dalam keadaan tidak berihrom atau berihrom yaitu ular, burung gagak, tikus, anjing gila, burung rajawali.” (HR. Muslim) 

Lima binatang tersebut dianjurkan untuk dibunuh karena dapat membahayakan kelangsungan hidup umat manusia. 

Hewan tersebut memang dianjurkan untuk dibunuh, tetapi harus dengan cara yang benar. Karena mahluk ciptaan Allah memiliki hak untuk hidup, jikapun memang dibunuh tidak boleh ada penyiksaan. Seperti hadits dibawah ini : 

"Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah bersabda, "barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan  dan barang siapa membunuhnya lagi, maka baginya pahala kurang dari pahala yang pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahal lebih kurang dari yang kedua." (HR. Muslim) 

Penyiksaan terhadap hewan dengan cara apapun tidak pernah dibenarkan. 
Rasulullah bersabda :  ”Sesungguhnya tidaklah ada yang pantas melakukan penyiksaan dengan api kecuali Sang Pemilik api (Allah swt).” (HR. Abu Daud).  

Jika membunuh ular, tikus dan beberapa hewan yang disebutkan diatas namun dengan cara yang salah sehingga hewan tersebut merasa tersiksa maka haram hukumnya. 

Wallahu a'lam. 


No comments

Powered by Blogger.