Hukum Janda Menikah Lagi Tetapi Dilarang Oleh Anak Menurut Islam
Portal Aswaja - Jodoh adalah takdir Allah yang tidak bisa dipastikan kapan dan dimana akan datang. Ada yang menikah kemudian salah satunya meninggal. Ada yang menikah kemudian bercerai. Ada pula yang langgeng hingga tua dan maut memisahkan.
Semua itu sudah digariskan oleh Allah. Kita sebagai manusia hanya bisa pasrah dan berusaha agar tetap menjadi manusia yang bertaqwa kepada Allah.
Ada beberapa kasus perceraian yang terjadi di dunia. Ada yang memutuskan untuk tetap menjanda, ada pula yang memutuskan untuk menikah lagi karena butuh pendamping. Lalu bagaimana jika sang buah hati tidak mengizinkan sang ibu untuk menikah lagi?
Durhaka kah jika anak melarang ibu menikah lagi?
Dosakah jika ibu tetap menikah meski sang anak tidak merestui hubungannya dengan sang suami?
Menikah adalah kenikmatan yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya. Karena menikah akan menyempurnakan setengah agama. Menikah adalah lambang segala kebaikan, karena kebaikan kecil yang dilakukan dalam pernikahan sudah merupakan pahala yang luar biasa.
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kebaikan-kebaikan yang telah Allah halalkan untuk kalian dan janganlah kalian melampaui batas! Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS Al-Maidah: 87)
Dalam firman Allah tersebut sudah jelas bahwa ketika sesorang menghalalkan sesuatu hal, siapapun tidak berhak melarang itu. Karena menikh adalah hak semua manusia.
Seperti halnya ketika pernikahan kandas dan bercerai di tengah jalan. Jika memang kemudian menemukan seseorang yang cocok dan memutuskan untuk menikah, itu sah-sah saja. Karena jika hanya berhubungan teman, ditakutkan akan menimbulkan zina.
Jika anak tetap melarang ibunya menikah maka sang anak berdosa. Karena tidak patuh pada perintah sang ibu yang bukan merupakan perbuatan maksiat. Hal ini sudah jelas tertera dalam Al-Qur'an.
Allah berfirman :
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْن إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS Al-Isra’: 23)
|
Untuk ibu yang akan menikah, tidak perlu menunggu anaknya memberi restu. Karena menikah adalah kebaikan. Bukan perkara maksiat.
Wallahu a'lam.
No comments