Pantaskah Mahasiswa PTN Salatiga Mesum Dalam Masjid Diarak ?
Portal Aswaja - Sepasang mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama di Kota Salatiga ditangkap warga karena berbuat mesum di dalam masjid. Keduanya menjadi incaran warga lantaran sebelumnya pernah terekam kamera pengintai (CCTV) ketika berbuat tidak wajar di dalam masjid.
Pasangan kekasih ini langsung diarak warga saat kedapatan tengah bermesraan di dalam Masjid At Taqwa yang berlokasi di Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018) siang.
Mengenai hal ini, apakah boleh sepasang kekasih yang tengah zina diarak warga? Apakah hukum zina menurut islam bagi sepasang kekasih yang telah berbuat zina di dalam masjid tersebut?
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa zina adalah perbuatan dosa yang hukumannya aman berat di akhirat nanti. Untuk mendekati perbuatan zina saja kita dilarang, apalagi samapi berbuat zina.
Allah berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk” [QS. Al-Isro' : 32]
Sementara itu, zina adlah perbuatan dosa yang merugikan si pelaku. Karena selain mendapat dosa, zina juga buruk bagi kesehatan, yaitu menimbulkan penyakit HIV/AIDS yang mempercepat kematian.
Rasulullah bersabda :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِيْنَ اتَّقُوا الزِّنَا فَإِنَّ فِيْهِ سِتَّ خِصَالٍ ثَلاَثَةٌ فِى الدُّنْيَا وَثَلاَثَةٌ فِى الاۤخِرَةِ فَأَمَّا الَّتِى فِى الدُّنْيَا فَذِهَابُ بَهَاءِ الْوَجْهِ وَقْصُر الْعُمُرِ وَدَوَامُ الْفَقْرِ وَأَمَّا الَّتِى فِى اْلاۤخِرَةِ فَسُخْتُ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَسُوْءُ الْحِسَابِ وَعَذَابُ الاۤخِرَةِ٭رواه البيهقى
Artinaya : "Dari Nabi SAW bersabda : "Wahai kaum muslimin, takutlah kamu sekalian pada zina sebab didalamnya ada 6 perkara (yang pasti ditetapi), 3 perkara di dunia dan 3 perkara di akhirot. Adapun 3 perkara di dunia adalah hilangnya kewibawaan wajah, pendeknya umur dan kekalnya kefakiran, sedangkan 3 perkara di akhirot adalah murka Alloh yang Maha Barokah dan Maha Luhur, jeleknya hisaban dan siksa akhirot" [HR. Baihaqi]
Untuk hukuman zina muhsan menurut al-Qur'an adalah dirajam atau dicambuk seratus kali. Seperti firman Allah :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)”. [QS. An-Nur 24 : 2]
Untuk hukuman mengarak pelaku zina sendiri memang tidak ada dalam al-Qur'an maupun hadits. Tetapi jika diarak ini mampu menimbulkan efek jera pada pelaku, bahkan memberi rasa takut pada siapapun yang melihat maka itu diperbolehkan.
Wallahu a'lam.
sumber : liputan6.com
tag- hukuman zina muhsan,hukuman zina mata,hukuman zina di indonesia,hukuman zinah film,hukuman zina di akhirat,hukuman zina di dunia,hukuman zina di arab,hukuman zina di aceh,hukuman zina hati,hukuman zina bagi orang yang sudah menikah,hukuman zina,hukuman zina dalam islam,hukuman zina al lamam,hukuman zina ada dua macam yaitu,hukuman zina adalah,hukuman zina arab,hukuman akhirat zina,hukuman akibat zina,hukuman zina dalam al quran.
No comments