Dosa Zina Anak Perempuan Apakah Ditanggung Ayah ?
Portal Aswaja - Pacaran adalah sesuatu hal yang bukan tabu lagi di Indonesia. Meski Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya adalah islam yang mana melarang adanya pacaran, hal tersebut tidak menghalangi para remaja untuk tetap pacaran.
Islam adalah agama yang selalu memuliakan umatnya. Islam melarang umatnya berpacaran karena pacaran adalah perbuatan yang mendekati zina, padahal mendekati zina pun Allah tetap benci.
Allah berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. [QS : Al-Isrâ’/17:32].
Sudah jelas bahwa mendekati zina saja dilarang, apalagi melakukan perbuatan zina. sungguh tak terkira dosa dan laknat dari Allah.
Seperti yang kita ketahui bahwa zina adalah dosa besar yang sulit diampuni, bahkan hukumannya pun sangatlah berat. Jika zina dilakukan oleh wanita baligh yang belum menikah apakah sang ayah juga mendapat dosa karena sang anak masih merupakan tanggung jawab ayah?
Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” [QS. Al-Tahrim : 6]
Orang-orang beriman disini artinya adalah pemimpin keluarga atau ayah. Dalam firman Allah tersebut ayah adalah yang bertanggung jawab atas keluarganya, termasuk anak. Karena ayah adalah pemimpin. Allah diwajibkan untuk menjaga dan mendidik anaknya agar menjadi muslim yang benar dan berjalan di jalan allah.
Allah berfirman :
وَلا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلا عَلَيْهَا وَلا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
artinya : “Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” [QS. Al-An’am: 164].
Dalam hadits tersebut, jelas tertulis bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Adil. Siapapun yang berbuat dosa, maka dia pula yang menuai dosa. Tidak lah suatu kaum berbuat dosa, tetapi kaum lain yang mendapatkan getahnya.
Jadi meskipun anak berbuat zina, ayah tidak mendapatkan dosa zina tersebut karena bukan ayah yang berbuat dosa. Tetapi ayah tetap mendapat dosa karena gagal mendidik anak, dan dosa zina dengan dosa gagal mendidik adalah sesuatu yang berbeda.
Wallahu a'lam.
No comments