BREAKING NEWS :
Loading...

Benarkah Hukum Memajang Foto Atau Gambar Dalam Islam Adalah Haram ?



Portal Aswaja - Rumah adalah tempat seseorang beristirahat. Menyandarkan masalah setelah sehari beraktivitas dan bertemeu banyak orang. 

Tidak heran jika orang berlomba-lomba menghias rumah agar terlihat lebih menarik dan nyaman. Bahkan ada istilah "Rumahku Surgaku". Karena memang rumah yang nyaman adalah surga bagi pemiliknya. 

Contoh menghias rumah agar terlihat menarik adalah diberi tanaman bunga yang warna-warni. Selain asri juga menyejukkan. Contoh lain menghias rumah adalah dengan memajang gambar di rumah. Ada ulama mengatakan bahwa memajang foto didinding rumah adalah haram. 

Lalu apa hukum memajang foto dirumah dalam islam? Apakah boleh? 
Rasulullah bersabda : 
إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

Artinya : “Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim). 
Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa memiliki gambar yang berisi mahluk bernyawa akan di adzab Allah, yang artinya tidak boleh. 
Ketika di rumah ‘A`isyah, Rasulullah pernah melihat ada gambar di tirai. Beliau pun berubah wajahnya (karena tidak menyukainya) dan merobeknya. Ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan memajang gambar di rumah. Baik itu gambar raja, gambar sahabat dan teman, gambar para ahli ibadah, gambar para ulama, gambar burung, gambar hewan atau lainnya. Semuanya tidak boleh. Semua gambar makhluk bernyawa tidak diperbolehkan. 
Dalam hadits lain Rasulullah juga bersabda : 
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya : “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim). 
Bahkan orang yang berprofesi menghasilkan gambar mahluk bernyawa pun akan dilaknat Allah. Seperti pelukis atau fotograper. 
Wallahu a'lam. 


No comments

Powered by Blogger.