BREAKING NEWS :
Loading...

Wanita Wajib Baca! Setelah Ditalak Suami, Istri Dilarang Meninggalkan Rumah Suami



Portal Aswaja - Kasus perceraian semakin meningkat di Indonesia. Bahkan perceraian sudah menjadi hal yang lumrah meski pernikahan baru seumur jagung.

Tidak ada orang yang ingin pernikahannya hancur ditengah jalan. Karena perikahan adalah bersatunya dua manusia yang saling memiliki ketertarikan dan rasa cinta. Namun tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi didepan sana. 
Yang mulanya sangat mencintai tiba-tiba mencintai orang lain, yang mulanya ingin bersama hingga kakek dan nenek tiba-tiba merasa bosan, dan banyak hal lain yang menyebabkan perceraian.

Perceraian merupakan perkara yang sangat dibenci oleh Allah. Tetapi ada kalanya perceraian adalah jalan satu-satunya karena tidak adanya titik terang dalam perselisihan antara suami dan istri.

Allah SWT sudah menetapkan syariat yang maha sempurna. Seorang suami masih bisa rujuk setelah menjatuhkan talak pada istri (talak 1 atau talak 2) selama keinginan tersebut masih dalam masa iddah. 

Apa itu masa iddah? 

Masa iddah adalah masa jeda, masa menunggu. masa introspeksi diri antara suami dan isteri, masa mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi.

Namun banyak orang salah mengartikan atau salah dalam memahami masa iddah. Sejatinya masa iddah adalah menunggu untuk rujuk kembali. Tetapi umumnya istri meninggalkan rumah ketika sudah ditalak oleh suami. Padahal hal tersebut adalah dosa. 

Allah berfirman:
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang…” (Q.S. At-Talaq[65]: 1) 
Dalam firman Allah diatas, istri yang ditalak suami harus tetap tinggal dalam satu atap. Kondisi ini dimaksudkan agar keduanya bisa mencari solusi untuk rujuk kembali. Bahkan dalam masa iddah, seorang istri dianjurkan berlaku lebih baik pada suami, melayani lebih baik pada suami, dan berhias agar sang suami memutuskan untuk rujuk kembali. 
Jika istri dalam masa iddah masih satu atap dengan suami, kemudian sang istri berhias pasti suami merasa tertarik dan ada hasrat untuk menggauli istri. Apakah hukum menggauli istri yang berada dalam masa iddah? 
Jawabannya boleh! Justru jika suami menggauli istri, hal tersebut akan membuat saumi istri dinyatakan rujuk tanpa menikah ulang. 
Demikian penjelasan mengenai masa iddah menurut syariat islam. Semoga bermanfaat.

sumber : islamidia.com 

No comments

Powered by Blogger.