BREAKING NEWS :
Loading...

Nafkah Suami Untuk Istri Menurut Islam Bukan Uang Belanja - Portal aswaja



Portal Aswaja - Banyak orang menganggap bahwa nafkah yang wajib diberikan seorang suami pada seorang istri adalah uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.

Namun, tahukah anda, ternyata nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Uang belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, membayar rekening listrik dan air, dan kebutuhan biaya hidup lainnya. Sedangkan nafkah  suami untuk istri menurut islam adalah yang khusus diberikan suami kepada istrinya atau uang jajan.

Allah SWT berfirman : 

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ

Artinya : "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (lai-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa' : 34)

Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau uang jajan.

Rasulullah SAW bersabda : " Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami)." (HR. Muslim : 2137)

Dalam hadits diatas disebutkan bahwa seorang istri berhak mendapatkan dua nafkah dari suami, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
Tetapi perlu diketahui juga, bahwa islam tidak memberatkan kepada para lelaki untuk memberi nafkah kepada istrinya. Nafkah istri memang wajib, tetapi tetap sesuai dengan kemampuannya.

Allah SWT berfirman : "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada par ibu dengan  cara ma'ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadarnya." ( QS. al-Baqarah : 233)

Nah, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan uang untuk mmberi nafkah istri juga selain memberi uang belanja. Untuk para istri, boleh mengingatkan suami untuk memberi nafkah dengan cara wajar dan bersyukur atas nafkah yang diberi suami.



No comments

Powered by Blogger.