Kafir teologis dan kafir politis
Muslim bersatu - Salah satu hasil Munas NU 2019 di PP Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar Jawa Barat adalah rekomendasi untuk tidak menyebut kafir terhadap non-Muslim di Indonesia dalam konteks berbangsa dan bernegara, dan bukan dalam konteks aqidah. Namun penolakan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam disebabkan masih banyak dari mereka yang belum bisa melihat non-Muslim secara proporsional. Mereka belum bisa memempatkan non-Muslim kapan sebagai kafir teologis dan kapan sebagai kafir politis.
Secara teologis, non-Muslim di Indonesia tetaplah kafir. Hal ini tidak diingkari dalam Munas NU 2019 karena secara aqidah memang orang-orang di luar Islam adalah kafir sebagaimana petunjuk dalam teks-teks Al-Qur’an dan Hadits. Konsekuensi sebagai kafir, Munas NU 2019 tidak menyangkal aturan-aturan dalam fiqih yang menyangkut mereka, misalnya dalam hubungannya dengan hukum keluarga. Orang-orang kafir tidak bisa mewarisi harta kerabatnya yang Muslim, dan begitu pula sebaliknya.
Berdasarkan kitab-kitab klasik tentang fiqih siyasah, orang-orang kafir secara politis dikategorikan menjadi empat macam, yakni: kafir dzimmi, kafir mu’ahad, kafir musta’man, dan kafir harbi. Keempat kategori tersebut pada intinya adalah orang-orang non-Muslim yang tinggal di negara Islam. Kecuali kafir harbi, kesemua kategori kafir tersebut mendapat jaminan perlindungan dan keamanan dengan syarat-syarat tertentu. Jadi hanya kafir harbi yang boleh diperangi. Dalam konteks ini, orang-orang kafir secara politis tidak memiliki kesetaraan dengan orang-orang Islam di depan negara yang berdasarkan Islam.
Persoalannya adalah Indonesia merupakan negara bangsa berdasarkan Pancasila yang didirikan oleh berbagai komponen bangsa dengan berbagai macam suku dan agama yang berbeda. Dengan kata lain, terdapat banyak orang di Indonesia yang secara teologis adalah kafir namun tidak memenuhi keempat kategori kafir di atas karena mereka bagian integral bangsa Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan orang-orang Islam sebagai sesama warga negara. Dalam konteks ini orang-orang kafir memiliki kesetaraan dengan orang-orang Islam di depan negara baik secara politis maupun hukum.
Dengan kesamaan warga negara beserta kesamaan hak dan kewajiban yang menyertainya di mata hukum negara menjadikan mereka tidak bisa disebut kafir secara politis sebagaimana dimaksud dalam kitab-kitab klasik fiqih siyasah. Maka tidak berlebihan dan cukup proporsional ketika pada Munas NU 2019 yang baru saja lewat ditegaskan bahwa orang-orang kafir di Indonesia disebut al-muwathinun (warga negara). Sebutan yang sama juga berlaku untuk orang-orang Islam. Tidak dianjurkan menyebut mereka sebagai kafir dalam konteks bernegara, terlebih hal itu dapat menyakiti perasaan mereka.
Kafir Ateis
Sebagaimana telah diuraikan di atas, secara politis berdasarkan fiqih siyasah tidak ada orang kafir di Indonesia karena Indonesia bukan negara Islam. Indonesia adalah negara bangsa yang berdasarkan Pancasila. Namun sejarah telah mencatat adanya kelompok tertentu di masa lalu yang disebut PKI. Mereka telah mencoba memaksakan komunisme untuk mengganti Pancasila. Dengan kata lain mereka telah kafir, dalam arti mengingkari Pancasila.
Untuk mencapai maksud politis itu mereka sangat keras menolak sila pertama dari Pancasila yang menekankan teisme, yakni keyakinan yang mempercayai adanya Tuhan. Sedangkan paham mereka disebut ateisme, dan pelakunya disebut ateis.
Jika pengertian tersebut dihubungkan dengan konsep orang beriman dalam aqidah Islam, maka orang-orang PKI sesungguhnya adalah orang-orang kafir bukan saja karena non-Muslim, tetapi sekaligus menolak semua agama di luar Islam. PKI telah menjadi musuh semua agama di Indonesia. Orang kafir seperti ini disebut kafir ateis karena menolak semua keyakinan agama tentang adanya Tuhan. Mereka kafir baik secara teologis maupun politis.
Kesimpulannya, sekalipun Munas NU 2019 telah merekomendasikan untuk tidak menyebut orang-orang beragama di luar Islam sebagai kafir secara politis, dan sebagai gantinya menyebutnya non-Muslim atau cukup al-muwathin, kita tetap harus waspada terhadap PKI karena merekalah yang sesungguhnya kafir baik secara teologis maupun politis dalam konteks NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
terkait - kafir adalah,kafir dalam alquran,kafir menurut islam,kafir menurut katolik,kafir kbbi,kafir artinya dalam islam,kafir 2018,kafir menurut nu,kafir apa non muslim,kafir adalah kbbi,kafir ada berapa,kafir adalah brainly,kafir ahli kitab,kafir asli,kafir alkitab,al kafirun,a kafir jasin,a kafir meaning,kabira maan ja,surah a kafirun,what's kafir,killing a kafir,sourate a kafiroun,define a kafir,was yazid a kafir,kafir bersekutu dengan setan,kafir bahasa indonesia,kafir bersekutu dengan setan full movie,kafir bersekutu dengan setan (2018),kafir bersekutu dengan setan streaming,kafir bersekutu dengan setan lk21,kafir bahasa inggris,kafir bersekutu,kafir bersekutu dengan setan full movie download,kafir bersekutu dengan setan review,kafir b arab,kafir ko b kafir na kaho,kafir ko b kafir na kaho hadees,kafir chord,kafir cast,kafir cinema 21,kafir ceramah di masjid,kafir cast 2018,kafir cuhenna cin kabilesi,kafir cinema,kefir curd,kafir cinler,kfir c 10,dr kafir c sharp,kefir c quoi
No comments