BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Syariah di Indonesia masih di perdebatkan

 
 
 
 
Muslim Bersatu - Para pengusung ideologi khilafah berupaya memberlakukan hukum syariah ke dalam undang-undang (taqnin). 

Penulis buku Kontroversi Dalil-dalil Khilafah Muhammad Sofi Mubarok menjelaskan, gagasan yang dikemukakan pertama kali oleh pemikir Syiah, Ibn al-Muqaffa saat menulis surat untuk Khalifah Ja'far al-Manshur, itu masih diperdebatkan. "Ide taqnin sendiri merupakan suatu hal yang debatable," kata Sofi kepada NU Online pada Selasa (12/2).

Sofi menjelaskan bahwa Ibn al-Muqaffa' menulis surat yang ia tujukan kepada Khalifah Ja'far al-Manshur itu berisi saran untuk menyusun suatu undang-undang yang dapat dijadikan pegangan umat Islam.

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kabupaten Cirebon itu mengungkapkan bahwa ide taqnin, menurut beberapa pandangan, lemah secara ontologi karena rentan terjebak dalam pemutlakan sesuatu yang bersifat relatif.

"Artinya, spirit yang dibangun hukum Islam itu dinamis dan menghargai perbedaan pandangan. Karena haditsnya memang begitu, menyatakan bahwa perbedaan ialah suatu rahmat," jelasnya.

Alumnus Institut Agama Islam (IAI) Ibrahimy Situbondo, Jawa Timur itu juga mengutip pandangan gurunya, KH Afifuddin Muhajir bahwa meski suatu teks syariah bersifat pasti (qath'i) dalam menetapkan suatu hukum, akan tetapi penerapannya juga tetap bersifat relatif, qathiyud dilalah dhanniyyut tathbiq.

Ayat tentang pidana pencurian (QS. Al-Maidah/05:38), Sofi mencontohkan, tidak serta-merta dapat diterapkan begitu saja untuk setiap kasus pencurian. Sebab, menurutnya perlu ada kajian mendalam terhadap berbagai hal terkaitnya, baik konteks pencuriannya, maupun teks nash Al-Qur'an yang dirujuknya.

"Tentang apakah harta yang dicuri sudah mencapai nishab, apakah pencurian itu dilakukan terpaksa atau tidak, apakah pencurian terjadi di musim paceklik, atau yang lebih modern lagi, apakah yang dimaksud dengan 'potong tangan' di situ adalah ditafsirkan secara hakikat atau metafor belaka, atau kajian mendalam yang menyebutkan hukum potong tangan di situ merupakan hukuman maksimal (al-hadd al-a'la) jika hukuman lain tidak membuat jera," jelasnya merincikan.

Dalam hal ini, Sofi lebih sepakat dengan penafsiran taqnin sebagai upaya untuk memperjuangkan nilai-nilai syariah yang substantif ke dalam berbagai regulasi dan aturan meski tak ada embel-embel syariah. Menurutnya, daripada berdebat tentang perlunya penggantian sistem pemerintahan, lebih baik energi itu digunakan oleh orang-orang baik yang memahami hukum Islam untuk mengadvokasi melalui ruang-ruang di pemerintahan.

"Agar tujuan utama di balik pemberlakuan hukum (maqashid al-syari'ah) dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, atau mengadvokasi stakeholder untuk merujuk kepada spirit UUD 1945 yang sesuai dengan cita-cita syariah dalam berbangsa dan bernegara," katanya.

Sementara itu, pemerintah juga tidak melarang umat Islam melaksanakan kewajibannya, seperti shalat, zakat, puasa, hingga berhaji. Bahkan, lanjut Sofi, pemerintah memfasilitasi itu semua. "Malah pemerintah turut memfasilitasi melalui berbagai regulasi. Misal, dibentuknya Baznas yang bertugas mengelola zakat masyarakat, pengelolaan urusan haji di Kementerian Agama, dan sebagainya," terangnya.

Di samping itu, perihal muamalah juga sudah terakomodasi dengan regulasi yang ada. Perkawinan misalnya, yang sudah ada payung hukumnya berupa UU Perkawinan, pun dengan perbankan.

"Untuk hukum muamalah juga kebutuhan kita sudah terakomodir, seperti UU Perkawinan, hadirnya DSN-MUI yang dulu mengadvokasi lahirnya Bank Muamalat yang murni menerapkan sistem syariah," pungkasnya
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
terkait - hukum syariah islam,hukum syariah adalah,hukum syariah mengkonsumsi narkoba adalah,hukum syariah di indonesia,hukum syariah aceh,hukum syariah dan fiqih,hukum syariah islam di indonesia,hukum syariah dalam islam,hukum syariah ada 5,hukum syariah asuransi pendidikan,hukum asuransi syariah dalam islam,hukum asuransi syariah prudential,hukum asuransi syariah erwandi,hukum syariah bpjs,hukum syariah bagi non muslim,hukum syariah bitcoin,hukum syariah bagi pemerkosa,hukum syariah brunei,hukum syariah bertransaksi di pasar modal,hukum syariah bersifat,hukum syariah berzina,hukum syariah bunga bank,hukum syariah contoh,hukum cicilan syariah,hukum syariah dan contohnya,dasar hukum syariah card,hukum syariah di cirebon,hukum paytren konsultasi syariah.com,konsultasi syariah hukum cadar,konsultasi syariah hukum cuka apel,konsultasi syariah hukum cerai,hukum syariah di malaysia,hukum syariah di inggris,hukum syariah dalam al quran,hukum syariah di arab saudi,hukum ekonomi syariah pdf,hukum ekonomi syariah di indonesia,hukum ekonomi syariah ums,hukum ekonomi syariah (muamalah),hukum ekonomi syariah uin bandung,hukum ekonomi syariah prospek kerja,hukum e money konsultasi syariah,e jurnal hukum ekonomi syariah,jurnal hukum e syariah,hukum syariah forex,hukum syariah fiqih,hukum syariah franchise,hukum fintech syariah,hukum finance syariah,hukum syariah tentang forex,hukum ekonomi syariah fakultas apa,hukum islam syariah fiqih,pengertian hukum syariah fiqih,fakultas syariah & hukum uin bandung,fakultas syariah hukum keluarga,fakultas syariah & hukum unisnu kabupaten jepara jawa tengah,fakultas hukum ekonomi syariah,fakultas hukum dan syariah uin jakarta,fakultas hukum ekonomi syariah ums,fakultas hukum bisnis syariah uin malang,fakultas hukum dan syariah,hukum syariah gopay,hukum gadai syariah,hukum ekonomi syariah gelar,dasar hukum gadai syariah,landasan hukum gadai syariah,ketentuan hukum gadai syariah,payung hukum gadai syariah di indonesia,

No comments

Powered by Blogger.