BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Ekonomi Syariah dalam Ilmu Fiqih

 
 
Muslim Bersatu - Ketika kita berbicara soal ekonomi Islam, maka langsung ingat bahwa tujuan utama dari ekonomi Islam adalah mewujudkan kemaslahatan. Mengedepankan maslahat berarti juga mewujudkan ekonomi Islam itu sendiri, menjaga nilai-nilainya dan prinsip ajarannya guna mewujudkan kemaslahatan tersebut. Tapi, apakah kita tahu bahwa karena adanya perbedaan dalam prinsip dasar maqashid, maka ada tiga mazhab besar aliran ekonomi Islam dewasa ini? Inilah fokus utama kajian kita pada kesempatan tulisan ini. 

Pertama, adalah Mazhab Iqtishaduna. Tokoh utama dari mazhab ini adalah Bâqir al-Shadr, Abbas Mirakhar, Bâqir al-Hasâny, Kâdim al-Shadr, Iraj Toutounchian dan Hedayati. Pelopor dari mazhab ini adalah Bâqir al-Shadr dengan kitab karyanya Iqtishaduna (perekonomian kita). 

Pikiran utama dari mazhab ini adalah 

1. Bahwa ilmu ekonomi tidak akan pernah bisa bersatu dengan Islam. Ekonomi adalah disiplin ilmu tersendiri, sementara Islam adalah sebuah religi. Namun ekonomi bisa disusupi nilai Islam, membentuk sebuah peradaban, hanya saja Islam tidak mampu mempengaruhi praktik dasar dari ekonomi itu sendiri. Landasan yang dipergunakannya adalah QS. Al-Qamar: 49. 

إنا كل شيء خلقناه بقدر

Artinya: “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan ukuran (setepat-tepatnya).” (QS. Al-Qamar: 49)

2. Masalah ekonomi muncul diakibatkan oleh faktor ketidakmerataan distribusi dan ketimpangan akibat dari eksploitasi oleh pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah sehingga timbul ketimpangan / ketidakadilan. Pihak yang kuat muncul sebagai penguasa sumber daya atau selaku perusahaan yang memonopoli sumberdaya. Jadi, mazhab ini tidak menerima secara utuh dalam memasukkan disiplin ekonomi Islam itu sebagai bidang disiplin tersendiri terpisah dari ekonomi. Memasukkan ekonomi Islam sebagai disiplin tersendiri cenderung agak kontradiktif dan terkesan pengelabuan. 

3. Yang seharusnya menjadi inti pokok fokus utama menyejahterakan umat Islam adalah mewujudkan maslahat itu sendiri. Itulah sebabnya mazhab ini menawarkan konsep iqtishaduna (ekonomi kita). Diksi iqtishad adalah kembali kepada upaya mengaplikasikan maqâshid al-syarî’ah dengan jalan mengupayakan kondisi al-qashdu (ekuilibrum/setimbang). Kondisi ini hanya tercapai apabila tercapai yang dinamakan “keadilan” ekonomi. Dalam hal ini, konsep Bâqir al-Shadr itu tidak menerima adanya konsep sumber daya sifatnya adalah terbatas sementara hasrat dan kebutuhan manusia adalah tidak terbatas. Menurutnya, Islam tidak mengenal konsep keterbatasan sumberdaya sebagaimana disampaikan dalam QS. Al-Qamar: 49 di atas. 

Kedua, adalah mazhab IDB. IDB merupakan singkatan dari Islamic Development Bank. Tokoh utama dari mazhab ini adalah M. Umer Chapra, M.A. Mannan, M. Nejatullah Siddiqi, dan sejumlah tokoh lainnya. Seluruhnya tercatat merupakan karyawan di IDB. Oleh karenanya pula, mazhab ini sering disebut juga dengan istilah mazhab arus utama (mazhab mainstream). Perbedaan mazhab ini dengan mazhab sebelumnya adalah memandang bahwa “sumber daya adalah terbatas, sementara hasrat dan keinginan manusia adalah tidak terbatas.” Menghadapkan sumber daya vis a vis hasrat keinginan manusia inilah yang menyebabkan terjadinya aliran permintaan dan penawaran barang sehingga timbul harga. Karena sumberdaya sifatnya terbatas, maka suatu kali pasti akan muncul kelangkaan barang. Konsep keterbatasan sumberdaya ini mereka ambil dari kandungan QS. Al-Baqarah: 155. 

ولنبلونكم بشيء من الخوف والجوع ونقص من الأموال والأنفس والثمرات وبشر الصابرين

Artinya: “Sungguh akan Kami uji kalian dengan rasa takut, kelaparan, krisis harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar.” (QS. Al-Baqarah: 155).

Adapun tentang konsep bahwa hasrat dan keinginan manusia bersifat tidak terbatas yang menjadi kunci dari mazhab ini adalah didasarkan pada QS. Al-Takâtsur: 1-5.

الهاكم التكاثر حتى زرتم المقابر كلا سوف تعلمون ثم كلا سوف تعلمون كلا لو تعلمون علم اليقين

Artinya: “Bermegah-megahan telah melalaikan kalian sampai kalian berkunjung ke liang kubur. Janganlah begitu! Kelak kalian akan mengetahui. Dan janganlah begitu, karena kalian kelak akan mengetahui. Janganlah begitu, seandainya kalian mengetahui dengan pengetahuan yang yakin.....” (QS. Al-Takâtsur: 1-5). 

Jika merunut pada pokok pikiran munculnya mazhab ini, maka seolah mazhab ini tidak banyak menunjukkan perbedaan yang berarti dibanding ekonomi konvensional. Itulah sebabnya pula para ilmuwan cenderung melabelinya sebagai mazhab ekonomi mainstream. Konsep ini justru sebenarnya mirip dengan pandangan dari Ibnu Taimiyah. Pandangan Ibnu Taimiyah dalam bidang ekonomi banyak diadopsi oleh para ekonom Barat dan diajarkan oleh universitas-universitas di Barat. Sementara pengusung mazhab ini memiliki latar belakang pendidikan ekonomi di dunia Barat. Jadi, sedikit klop dengan asal-muasalnya. Namun yang mengherankan, para pendukung mazhab Ibnu Taimiyah ini – di Indonesia - justru banyak yang menjadi penentang utama bank konvensional di Indonesia, bahkan bank syariah. Inilah lucunya. 

Ketiga, adalah Mazhab Alternatif Kritis. Tokoh utama dari mazhab ini adalah Timur Kuran, Jomo dan Muhammad Arif. Timur Kuran adalah salah seorang yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Ekonomi di University of Soutearn California. Sementara itu Jomo adalah seorang tokoh ekonomi dari Yale, Cambridge, Harvard University of Malaya. Latar belakang dari mazhab ini adalah melakukan kritik terhadap Mazhab yang diajukan oleh Bâqir al-Shadr yang dianggapnya sebagai hanya mazhab modifikasi saja. Bâqir dianggap menghancurkan teori ekonomi lama kemudian memodifikasinya lagi sebagai yang baru. Ekonomi Islam dianggap sebagai teori lama dan sudah baku. Sementara Iqtishâdunâ hanya label baru saja. Inilah maksud dari kritik tersebut. 

Selain mengkritik terhadap mazhab Iqtishâdunâ, mazhab ini juga mengkritik terhadap mazhab IDB. Menurutnya, mazhab IDB hanyalah sebuah tiruan dari mazhab ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba, lalu menggantinya sebagai variabel zakat dan niat. Bank konvensional menyebutnya sebagai bunga, namun mazhab IDB menyebutnya sebagai zakat dan niat. 

Pokok pikiran utama dari mazhab alternatif kritis ini adalah bahwa Islam itu pasti benar, namun sehubungan dengan bangunan ekonomi Islam adalah berdasarkan hasil penafsiran al-Qur’an dan al-Hadits yang dinilai bersifat relatif, maka dari itulah langkah analisis kritis terhadap segala bentuk akad dan perjalanan ekonomi harus tetap dilangsungkan. Jadi, konsep utama mazhab ini adalah pada analisis dan penelitian. Penelitian berfungsi sebagai instrumen pengujian kebenarannya. Fondasi utamanya tetap pada maqashid al-syariah. Setiap poin dari maqashid ini selanjutnya dirupakan sebagai indeks. Jadi, dalam mazhab ini ada istilah indeks kemakmuran, indeks kemajuan, dan lain sebagainya.  Wallahu a’lam bish shawab.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Penulis - Saiful Chamdi
Terkait - ekonomi syariah pdf,ekonomi syariah di indonesia,ekonomi syariah ipb,ekonomi syariah undip,ekonomi syariah stain kudus,ekonomi syariah merupakan bagian dari,ekonomi syariah uin walisongo,ekonomi syariah dan konvensional,ekonomi syariah adalah,ekonomi syariah adalah pdf,ekonomi syariah artinya,ekonomi syariah atau perbankan syariah,ekonomi syariah artikel,ekonomi syariah adalah bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner artinya,ekonomi syariah adalah brainly,ekonomi syariah akreditasi a,ekonomi syariah aceh,ekonomi syariah alma ata,ekonomi syariah bank indonesia,ekonomi syariah brainly,ekonomi syariah bi,ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional,ekonomi syariah bahasa inggris,ekonomi syariah berdasarkan prinsip maslahah dan falah,ekonomi syariah bekerja dimana,ekonomi syariah belajar apa,ekonomi syariah berbeda dengan ekonomi konvensional. terangkan perbedaan,ekonomi syariah contoh,ekonomi syariah ciri,ekonomi syariah cpns,ekonomi syariah.com,ekonomi islam ctu 241,ekonomi islam.com,ekonomi islam contoh,ekonomi syariah dan contohnya,jurusan ekonomi syariah cpns 2018,ekonomi syariah dalam islam,ekonomi syariah di inggris,ekonomi syariah di malaysia,ekonomi syariah di pengadilan agama,ekonomi syariah dalam bahasa arab,pelajaran di ekonomi syariah,kuliah di ekonomi syariah,istilah di ekonomi syariah,permasalahan di ekonomi syariah,ekonomi syariah ebook,ekonomi islam ebook,ekonomi syariah dan ekonomi konvensional,ekonomi syariah ekonomi syariah,e jurnal ekonomi syariah,e book ekonomi syariah,e learning ekonomi syariah,e jurnal hukum ekonomi syariah,ekonomi syariah fakultas apa,ekonomi syariah feb ui,ekonomi fiskal syariah,ekonomi islam feb ub,ekonomi islam falah,ekonomi islam fikih,ekonomi syariah dan filantropi zakat,ekonomi syariah masuk fakultas apa,hukum ekonomi syariah fakultas apa,

No comments

Powered by Blogger.