BREAKING NEWS :
Loading...

Kas Masjid digunakan untuk kepentingan Sosial. Bolehkah ?


Portal Aswaja - Akhir zaman sekarang sering kali berbagai bencana dan permasalahan sosial lainnya di tengah masyarakat selalu datang, salah satunya adalah masjid


peran masjid selama ini jarang hadir untuk menjadi salah satu elemen yang bisa menjadi solusi. Penyebabnya bukan karena tidak ada uang kas, tetapi masjid terlalu repot membahas masalah fiqih untuk menyalurkan bantuan dengan menggunakan uang kas masjid.



Realita ini diungkapkan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar di depan jamaah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, haul KH Abdul Wahab atau Kiai Ronggo dan HUT ke-9 Kota Kraksaan sebagai ibu kota Kabupaten Probolinggo di Masjid Agung Ar-Raudlah Kota Kraksaan, Jum'at (4/1) malam.

"Takmir masjid selama ini bingung masalah fiqih terkait sah apa tidak menggunakan uang kas masjid untuk bantuan bencana atau janda miskin yang rumahnya hampir roboh," kata Kiai Marzuki pada acara yang dihadiri ribuan Nahdliyin tersebut.

Kiai Marzuki pun memberikan sebuah solusi agar sistem keuangan dan akad ikrar keuangan kas masjid yang selama ini digunakan untuk masjid diperbaharui dan segera dibuatkan program strategis sehingga uang kas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal. Sistem keuangan baru juga harus diikrarkan kepada seluruh penyumbang dengan menjelaskan bahwa dana yang masuk ke masjid akan digunakan untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat.

"Ikrarkan uang kas masjid untuk kemakmuran masjid dan kemaslahan umat. Sehingga nantinya uang kas tersebut tidak hanya untuk kemakmuran masjid saja tetapi juga untuk kemaslahatan umat," jelasnya.

Menurut Kiai Marzuki, selama ini banyak masjid yang kondisi uang kasnya melimpah namun tidak mampu untuk memberikan manfaat sosial karena terikat dengan ikrar di awal. Padahal jika ikrarnya diperbaharui untuk kemakmuran masjid dan kemaslahatan umat, uang kas tersebut mampu dimanfaatkan secara maksimal. Kiai Marzuki memberikan contoh Masjid Besar Sabilillah Malang yang mampu memberikan pinjaman kepada fakir miskin dan abang becak dengan menggunakan uas kas masjid.

"Kalau masjid bisa berkiprah seperti itu maka masjid akan semakin ramai dan Islam akan semakin harum namanya. Buatlah masjid senyaman mungkin supaya banyak masyarakat yang hadir di masjid. Ciptakan terobosan bagaimana orang mau hadir di masjid. Lebih baik mengeluarkan uang asalkan akidah masyarakat tidak hilang," jelasnya.

Hadir pada acara tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo HM. Sidik Widjanarko,Pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Santoso, Ketua PCNU Kota Kraksaan H Nasrullah A Suja'i, Ketua Yayasan Ar-Raudlah HM Zubaidi dan Ketua Takmir Masjid Agung Ar-Raudlah KH Sya'dullah Asy'ari beserta segenap pengurus.

 (Saiful Chamdi)

sumber http://www.nu.or.id/post/read/101237/bolehkah-kas-masjid-digunakan-untuk-kepentingan-sosial

tag - kas masjid untuk buka bersama,kas masjid untuk pengajian,kas masjid jogokariyan,kas masjid untuk operasional qurban,kas masjid piss ktb,pengelolaan kas masjid,laporan kas masjid,kas tailor masjid india,buku kas masjid,laporan kas bulanan masjid,bri kas masjid,contoh kas masjid,daftar kas masjid,format kas masjid,utang kas masjid,masjid kas nol,hukum meminjam uang kas masjid nu,contoh buku kas pembangunan masjid,hukum meminjam uang kas masjid piss ktb,pemasukan kas masjid,contoh buku kas remaja masjid,contoh pembukuan kas remaja masjid,tabel kas masjid,buku kas umum masjid,contoh buku kas umum masjid,kas yra masjid

No comments

Powered by Blogger.