BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Mengalihkan Informasi atau Isu dalam Islam



Portal Aswaja - Semakin mendekat isu politik di tahun 2019 ini semakin besar isu isu yang tidak bisa di benarkan mana yang benar dan mana yang salah

Segara garis besar agama tidak melarang penyebaran berita oleh media massa dengan berbagai variannya, baik media cetak atau elektronik. Islam membebaskan manusia untuk berekspresi dan berkreasi menyampaikan berita atau pemikirannya di ranah publik.

Hanya saja, ada batas-batas tertentu yang diatur dalam Islam agar penyebaran berita di media massa tidak memberikan efek negatif untuk kehidupan manusia, termasuk di antaranya aturan dalam pengalihan isu.

Pengalihan isu adalah upaya penyebaran berita secara massif untuk mengalihkan pandangan masyarakat dari isu sebelumnya. Masyarakat digiring oleh media untuk fokus pada isu yang baru agar mereka lupa dengan isu yang berkembang sebelumnya.

Motif pengalihan isu bervariasi. Ada yang bertujuan mempertahankan kekuasaan, meredam fitnah, melindungi personal atau kelompok tertentu atau sekedar kepentingan komersil. Bagaimana sebenarnya hukum mengalihkan isu dalam perspektif hukum Islam?

Mengaji hukum pengalihan isu tidak lepas dari tiga hal. Pertama isi konten yang diberitakan. Kedua dari sisi tujuan. Ketiga dari sisi dampak.

Pertama, Isi Konten
Bila pengalihan isu dilakukan dengan menyebarkan konten yang diharamkan, seperti berita hoaks, mencaci maki, menggunjing dan lain-lain, maka hukumnya haram. Keharaman pengalihan isu dalam titik ini tidak bisa ditawar lagi, sebab secara dzatiyyah dari pemberitaannya sudah mengarah kepada unsur negatif. 

Menulis dan menyebarkan konten yang diharamkan hukumnya sama dengan keharaman mengucapkan konten tersebut. Di samping wajib menjaga ucapan dari hal yang diharamkan, manusia juga wajib menjaga tulisannya.

Syekh Muhammad bin Salim Babashil mengatakan:

(و) منها (كتابة ما يحرم النطق به) قال فى البداية لأن القلم أحد اللسانين فاحفظه عما يجب حفظ اللسان منه أى من غيبة وغيرها فلا يكتب به ما يحرم النطق به من جميع ما مر وغيره. 

Artinya, “Di antara makshiat tangan adalah menulis perkara yang haram diucapkan. Berkata dalam Kitab Al-Bidayah, karena pena adalah salah satu dari dua lisan, maka jagalah dia dari perkara yang lisan wajib dijaga darinya, berupa menggunjing dan lainnya. Maka tidak diperbolehkan menulis perkara yang haram diucapkan dari beberapa keharaman yang telah disebutkan dan lainnya,” (Lihat Syekh Muhammad bin Salim Babashil, Is’adur Rafiq, juz II, halaman 105).

Kedua, dari Sisi Tujuan
Pengalihan isu pada hakikatnya adalah sebuah perantara untuk mencapai kepentingan tertentu. Pengalihan isu memiliki aneka ragam tujuan yang bermacam-macam. Untuk itu, hukumnya juga disesuaikan dengan tujuannya. Sesuai dengan kaidah fiqih “Lil wasa'il hukmul maqashid, perantara dihukumi sebagaimana tujuannya”.

Bila bertujuan negatif seperti untuk mengudeta pemerintah yang sah, melindungi koruptor dan lain-lain, maka pengalihan isu menjadi haram. Bila tujuannya tidak melanggar syari’at, maka hukumnya boleh, bahkan bisa wajib bila menjadi cara yang paling efektif untuk menangkal kemudaratan, seperti untuk meredam fitnah.

Pengalihan isu dalam khazanah kitab turats lebih dekat dengan istilah “al-makru” (mengelabui). Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengutip dari sebagian ulama bahwa al-makru adalah mengalihkan fokus orang lain dari perkara yang dituju dengan siasat tertentu.

Menurut Syekh Ibnu Hajar, al-makru bisa baik jika pengalihan fokusnya diarahkan pada kebaikan. Dan disebut tindakan tercela bila mengarah pada keburukan. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan:

وبعضهم بأنه صرف الغير عما يقصد بحيلة ، وهذا الأخير : إما محمود بأن يتحيل في أن يصرفه إلى خير وعليه يحمل قوله تعالى { والله خير الماكرين } ، وإما مذموم بأن يتحيل به في أن يصرفه إلى شر ومنه ) ولا يحيق المكر السيئ إلا بأهله

Artinya, "Sebagian ulama mengungkapkan al-makru dengan mengalihkan orang lain dari perkara yang ia tuju dengan sebuah siasat. Pengertian terakhir ini adakalanya terpuji bila siasat yang dilakukan diarahkan kepada kebaikan. Dan diarahkan kepada hal ini firman Allah yang berupa, dan Allah sebaik-baiknya dzat yang membalas tindakan mengelabui. Dan adakalanya tercela bila diarahkan kepada keburukan. Di antaranya adalah firman Allah, dan rencana buruk itu tidak menimpa kecuali kepada orang yang merencanakannya," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Az-Zawajir, juz I, halaman 226).


( Saiful Chamdi ) 

tag - mengalihkan informasi lisan ke dalam bentuk nonverbal,mengalihkan informasi verbal ke nonverbal,pengertian mengalihkan informasi lisan ke dalam bentuk nonverbal

No comments

Powered by Blogger.