BREAKING NEWS :
Loading...

Istri Meminta Cerai Pada Suami Dilaknat Oleh allah , benarkah ?



Portal Aswaja - Takdir adalah ketentuan Allah. Tidak ada yang tahu akdir hidup orang itu seperti apa. Termasuk takdir pernikahan seeorang. 

Ada orang yang memang ditakdirkan pernikahannya adem ayem, tanpa hambatan yang berarti hingga menjalani rumah tangga bahagia saja. Ada pula yang takdir pernikahannya diberi banyak ujian hingga banyak pertengkaran. 

Jangan berfikir bahwa Allah pilih kasih karena selalu memberi ujian yang berat. Allah Maha Mengetahui mana yang baik dan mana yang tidak. Semakin Allah sayang pada kita, semakin diberi ujian pula. 
Allah berfirman : 

 لا يكلف الله نفساً إلا وسعها 

Artinya :  "bahwa Allah tidak membebani seseorang diluar kemampuannya." [QS. Al-Baqarah: 286]

Dalam firman Allah tersebut, jelas tertulis bahwa Allah tidak akan memberi beban yang melebihi batas kemampuan umat-Nya. Begitu pula dengan beban rumah tangga. 

Sebesar apapun, istri dilarang mengeluh sebab masalah yang datang. Karena istri adalah penguat bagi suami yang memimpin keluarga agar masuk surga. Jika istri mengeluh, lalu bagaimana suami yag mengemban tanggung jawab sebesar itu? 

Terkadang para istri meras sudah tidak kuat lagi, sehingga meminta cerai. Bolehkah istri meinta cerai? 
Rasulullah bersabda : 

الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ

Artinya : "Para wanita yang khulu' dari suaminya dan melepaskan dirinya dari suaminya, mereka itulah para wanita munafiq" [Dishahihkan oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no 632]



Khulu' disini adalah istri yang meminta cerai pada suami. Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa istri dilarang meminta cerai pada suami. Memang tidak secara gamblang, tetapi istri yang meminta cerai pada suaminya sama dengan munafiq, sedangkan orang munafiq adalah orang yang dilaknat oleh Allah. 

Tetapi ada hadits lain yang mengatakan bahwa istri meminta cerai pada suaminya itu boleh asal memiliki alasan yang sangat mendesak dan kuat. Seperti sabda Rasulullah sebagai berikut : 

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

Artinya : "Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga" [HR Abu Dawud, At-Thirmidzi, dan Ibnu Maajah].

Lalu alasan apa saja yang dibolehkan bagi istri jika meminta cerai kepada suaminya, berikut daftarnya. 

  1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.
  2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.
  3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar music, dll
  4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.
  5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain


Itulah alasan yang disahkan untuk istri meminta khulu' pada suami. Wallahu a'lam. 


No comments

Powered by Blogger.