BREAKING NEWS :
Loading...

Astaghfirullah ! Hukum Membunuh Semut Dalam Islam Adalah Haram



Portal Aswaja - Semut adalah binatang berukuran kecil yang seringkali kita jumpai dalam makanan yang manis. Pernahkah kalian kesal karena semut berkeliaran disekitar kalian? 

Ketika kalian menjumpai semut disekita kalian, atau ada semut yang menggigit kulit hingga bentol dan memerah, apa yang akan kalian lakukan? Membunuhnya? Menginjaknya? Atau membakarnya? 
Taukah kalian bahwa membunuh semut adalah haram hukumnya? 

"Rasulullah SAW melarang umatnya untuk tidak membunuh 4 jenis binatang, yaitu semut, lebah, burung hudhud, dan suradu." (HR. Ahmad 3066 dan Abu Daud 526) 

Sudah jelas dijelaskan dalam hadits tersebut bahwa membunuh semut adalah haram hukumnya. Tetapi pelarangan ini tidak berlaku jika semut tersebut tengah mengganggu kita, seperti menggigit hingga timbul kemerahan pada kulit. 

Ketika ada semut yang mengganggu kita, hendaknya kita mengusirnya terlebih dahulu. Jika diusir tidak bisa, maka kita boleh membunuhnya. Tetapi ada ulama mengatakan bahwa membunuh semut dengan cara membakarnya adalah haram. 

Ustadz Khalid menjelaskan dalam salamahnya 
"Ketika Rasulullah menjumpai sahabatnya yang tengah membakar sesuatu didepan rumahnya. Rasulullah bertanya : "Apa yang kau bakar itu?" Sahabat Rasulullah menjawab : "Semut ya Rasulullah SAW." Seketika itu Rasulullah berkata : "Tidak boleh membunuh dengan api kecuali rabb pemiliknya (Allah SWT)." (HR. Abu Daud 5270) 

Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa membakar semut adalah haram hukumnya. Karena yang berhak menghukum mahluk dengan cara membakar adalah Allah SWT, Sang Pencipta. 

Jika tidak ingin membunuh semut karena takut denga larangan Allah SWT, maka kita bisa mencegahnya dengan cara menutup makanan atau apapun yang  bisa mendatangkan semut. Dan jika sudah terlanjur maka hendaknya kita mengusirnya dari rumah.  



No comments

Powered by Blogger.