Portal Aswaja - Hutang piutang adalah perkara yang sangat rentan dalam masyarakat. Karena hutang seringkali membuat putusnya tali silaturrahmi.
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membeli makanan dari seorang yahudi dengan berhutang dan beliau menggadaikan baju perangnya dari besi.” (HR Al-Bukhari no 2252 dan Muslim no 1603)
Setiap manusia tak pernah luput dari kekurangan. Bahkan Rasulullah pun pernah berhutang. Tetapi Rasulullah tidak hanya berhutang, beliau menggadaikan baju perang yang terbuat dari besi. Hal ini dimaksudkan agar yang memberikan hutang merasa tenang, juga mengajarkan pada umatnya bahwa berhutang haruslah memberikan jaminan.
Dari hadits diatas bisa disimpilkan bahwa orang yang berhutang karena alasan terpaksa dan darurat merupakan hal yang dibolehkan.
Lalu bagaimana hukum orang yang menghutangi? Apakah boleh?
Orang yang menghutangi, karena kelonggaran hatinya untuk memberikan uang pada seseorang dalam keadaan membutuhkan, pahala untuknya.
Tetapi jika menghutangi dengan syarat melipat gandakan jumlah pengembalian (riba), hukumnya adalah dosa.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)
Tidak tanggung-tanggung, Rasulullah bahkan menyamakan dosa riba dengan membunuh.
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »
Artinya : “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)
Naudzubillah!
tag- hukum riba bagi peminjam,hukum riba bank,hukum riba abdul somad,hukum riba kerja di bank,hukum riba dalam kristen,hukum riba dan contohnya,hukum riba dalam al quran,hukum riba dalam ekonomi islam adalah,hukum riba kredit motor,hukum riba bank syariah,hukum riba,hukum riba dalam islam,hukum riba adalah,hukum riba adalah haram,hukum riba arisan,hukum riba al quran,hukum riba artinya,hukum riba asuransi,hukum riba al manhaj,hukum riba agama islam,hukum riba atau rentenir,hukum riba bank menurut islam,
No comments