Jangan Mempersulit Laki-laki Yang Ingin Menghalalkan Wanita Dalam Ikatan Pernikahan, Haram Hukumnya!
Portal Aswaja - Menikah adalah salah satu ibadah untuk memenuhi perintah dari Allah. Selain itu, menikah juga merupakan ibadah yang dapat menyempurnakan separuh dari agama.
“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya” (HR Baihaqi)
Saat ini, sedang trend menikah dengan resepsi yang mewah dan mahar yang membuat para pria menelan ludah. Bagaimana tidak, para artis seringkali memberikan contoh mahar yang sangat fantastis. Bahkan ada yang memberikan mahar 100 gram berlian.
Lalu apa hukum pernikahan mewah dalam islam? Mahar fantastis apakah berdosa?
Mengenai mahar sesungguhnya tidak ada ketetapan pasti dalam al-Qur'an, tetapi mahar yang paling dianjurkan adalah yang tidak memberatkan bagi kaum laki-laki. Jika mahar membuat laki-laki tidak bisa memenuhi karena diluar kemampuannya, itu merupakan haram hukumnya.
Allah berfirman :
"Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (QS. Al-Qoshosh: 27
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa mahar itu tidak memberatkan. Bahkan sahabat nabi saja menikahkan anaknya tidak meminta mahar yang berat, hanya berupa jasa.
Untuk resepsi, Rasulullah tidak mengharamkan resepsi pernikahan yang mewah. Tetapi juga tidak menganjurkan resepsi pernikahan yang mewah.
Allah berfirman :
وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya: "makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al-A’raf 7:31)
Menurut ayat di atas sesuatu yang berlebih-lebihan itu dibenci Allah, termasuk untuk pernikahan. Karena sesungguhnya menikah adalah ikatan untuk menyatukan laki-laki dan perempuan yang ditandai dengan sah dari ijab dan qabul. Bukan karena seberapa mewah acara yang digelar untuk menyatukan ikatan tersebut.
أًنَّهُ صلى الله عليه وسلم أَوْلَمَ على بَعْضِ نِسَائِهِ وَهُوَ أُمُّ سَلَمَةِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ وعلى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمِنٍ وَأَقِطٍ
Artinya: "Bahwasanya Rasulullah mengadakan walimah untuk sebagian istrinya yaitu Ummu Salamah dengan dua mud gandum (sekitar 5 kg) Dan juga kepada Sofiah dengan kurma dan samin (minyak samin) serta keju." ( HR. Bukhari)
Jadi, jika ingin menikah tidak perlu takut tidak mampu menggelar resepsi yang mewah. Atau belum memiliki tabungan yang banyak untuk memberi mahar. Karena menikah itu tidak perlu mewah, yang penting sah dan berkah.
No comments