BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Memakai Mukena Potongan Tengah Adalah Haram, Begini Penjelasannya



Potal Aswaja - Mukena adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk shalat. Mukena umumnya berukuran lebih besar dari tubuh si pengguna. Hal ini dimaksudkan agar aurat tetap tertutup. 

Mukena memiliki beragam bentuk, tetapi yang paling umum digunakan ada dua, yaitu berbentuk menyambung dari atas hingga bawah dan potongan tengah. Tetapi yang lebih banyak digunakan adalah yang berbentuk potongan tengah. Selain karena memang lebih mudah, mukena jenis ini juga dipercaya lebih modis.

Lalu mukena yang mana yang paling dianjurkan? Apa pula hukum menggunakan mukena potongan tengah

Rasulullah bersabda  yang artinya : “ Wahai Rasulullah, apakah wanita Muslimah boleh mengrjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki.” (HR. Abu Dawud) 

Menurut sabda Rasulullah tersebut boleh menganakan mukena apa saja asal menutupi punggung dan kedua kaki. Artinya menggunakan mukena potongan tengah itu boleh. Asal kedua kaki dan punggung tertutupi. 
Namun ada juga sabda Rasulullah yang lain, yaitu : “ Wanita adalah aurat.” (HR. At-tirmidzi). 

Hadits diatas maksudnya adalah semua bagian tubuh wanita merupakan aurat kecuali wajah, yang artinya kedua telapak tangan juga merupakan aurat. 

Menurut Imam Maliki dan Imam As-Syfi'i mukena dengan bentuk potongan tengah itu haram hukumnya. Bukan karena menentang syariat yang diajarkan oleh Rasulullah. Tetapi karena mukena jenis ini berpotensi menampakkan aurat dari arah bawah. Juga seringkali menampakkan kedua telapak tangan ketika sedang takbir. 

Menurut ulasan diatas, sebaiknya tidak menggunakan mukena berpotongan tengah. Memang lebih modis dan modern, tetapi mukena jenis ini lebih banyak mudharat dibanding ma'ruf. 
Wallahua'lam.


No comments

Powered by Blogger.