BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Jual Beli Makanan Burung Menurut Islam Itu Haram?



Portal Asawaja - Memelihara burung sedang menjadi trend bagi para pria saat ini. Baik yang bujangan atau yang berisitri. Baik yang ekonominya menengah ke atas atau menengah ke bawah. 

Menurut beberapa pria, memelihara burung adalah kebanggaan tersendiri. Membuat nyaman karena mendengar suara kicauan burung ketika sedang minum kopi. Atau bagi pria yang ekonominya menengah ke atas, mereka akan memelihara burung yang terbilang langka untuk koleksi sendiri.

Seperti yang kita ketahui bahwa memelihara binatang itu boleh, asal dirawat dengan sungguh-sungguh.
Rasulullah bersabda : “Seorang wanita disiksa karena seekor kucing yang dia kurung sampai mati. Dia masuk Neraka karenanya. Dia tidak memberinya makan dan minum sewaktu menyekapnya. Dia tidak pula membiarkannya makan serangga bumi.” (HR. Bukhari) 

Begitu pula dengan memelihara burung. Kita harus merawatnya, memberi makan dan minum. 
Makanan burung yaitu serangga, seperti cacing dan ulat. Banyak sekali pria memelihara burung namun malas mencari makanan untuknya. Kemudian mereka membeli makanan burung dari orang lain.

Seperti sabda Rasulullah  bahwa kedua makanan tersebut adalah haram di konsumsi. Lalu apa hukm jual beli serangga menurut islam? Apa hukum menjual cacing dan ulat untuk makanan burung?

Dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Dalam kitab ini Abdurrahman al-Juzairi mengatakan:
 
وَكَذلِكَ يَصِحُّ بَيْعُ الْحَشَرَاتِ وَالْهَوَامِ كَالْحَيَّاتِ وَالْعَقَارِبِ إِذَا كَانَ يُنْتَفَعُ بِهَا. وَالضَّابِطُ في ذلِكَ أَنَّ كُلَّ مَا فِيْهِ مَنْفَعَةٌ تَحِلُّ شَرْعًا فَإِنَّ بَيْعَهُ يَجُوْزُ 

Artinya: “Dan begitu pula sah jual beli serangga dan binatang melata, seperti ular dan kelajengking ketika bermanfaat. Dan parameternya menurut mereka (ulama Hanafiyah) dalam hal itu adalah semua yang mengandung manfaat yang halal menurut syara.’, maka boleh menjualbelikannya. Sebab, semua benda itu diciptakan untuk kemanfaatan manusia.” (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, [Beirut: Dar al-Fikr, 1996], Jilid I, h. 382)
Jadi menjual serangga untuk makanan buurng itu boleh, karena serangga memang makanan burung. Yang haram adalah ketika kita membeli serangga untuk kita konsumsi sendiri. Yang membeli dosa, yang menjual pun juga berdosa.
wallahu a'lam.


sumber : http://www.nu.or.id



No comments

Powered by Blogger.