BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Anak Bersentuhan Dengan Ayah Tiri Atau Ibu Tiri



Portal Aswaja - Islam adalah agama yang memikirkan kesejahteraan umatnya. Ketentuan dan syariat yang ada sebenarnya merupakan bentuk dari proteksi dari Allah untuk umat-Nya.

Berbagai syariat dan hukum Allah senantiasa mengandung kebaikan yang menguntungkan bagi umat manusia. Contohnya adalah larangan zina.  Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلا 

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS Al-Isra': 32)

Zina adalah perbuatan keji yang sangat dibenci Allah, bahkan yang berani melakukannya akan dilaknat oleh Allah. Dilarangnya berbuat zina  merupakan salah satu bentuk aturan agama yang misinya menjaga keturunan antarmanusia supaya terjaga dengan baik, tidak saling berbenturan nasab yang tidak jelas arah muaranya. Sehingga ada perbedaan yang mencolok antara mana manusia dan mana hewan yang tak berakal.

Dalam ayat diatas juga menjurus pada zina kecil, yakni wanita dan laki-laki yang bukan mahramnya saling bersentuhan atau berduaan tanpa ada seorang wali yang mendampingi.

Lalu bagaimana hukum anak laki-laki bersentuhan dengan ibu tiri atau istri baru dari ayahnya? Atau anak perempuan bersentuhan dengan ayah tiri atau suami baru dari ibunya? Apakah hal tersebut merupakan zina tangan?

قَوْلُهُ : (مَنْ حَرُمَ نِكَاحُهَا إلَخْ) فَتَنْقُضُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ قَبْلَ الدُّخُولِ بِأُمِّهَا ، وَتَنْقُضُ أُخْتُهَا وَعَمَّتُهَا مُطْلَقًا 

Artinya: "Penjelasan redaksi "orang yang haram dinikah...dst": membatalkan wudlu anak perempuan dari istri yang belum disetubuhi. Dan yang membatalkan wudlu juga adalah saudari dari istri beserta bibinya secara mutlak (tanpa mempertimbangkan sudah disetubuhi atau belum)." (Syihabuddin Ahmad al-Qulyubi dan Umairah, Hâsyiyatân, Maktabah al-Babi, Alepo, 1956, cetakan ke-3, juz 1, halaman 32)

Dari penejlasan diatas bisa disimpulkan bahwa anak tiri perempuan dapat membatalkan wudlu apabila ibu anak tiri tersebut belum sampai disetubuhi oleh ayahnya yang baru. Apabila sudah dijima' oleh ayahnya yang baru, maka bersentuhan antara ayah dan anak tiri perempuan sudah tidak membatalkan wudlu. Hubungan mereka sudah menjadi mahram selamanya (alâ at-ta'bid). Jadi selain sudah tidak membatalkan wudlu, ayah tersebut tidak boleh menikahi anak tirinya walaupun ibunya sudah diceraikan atau wafat di kemudian hari.

Berbeda masalah jika dengan saudari perempuan dari istri ataupun bibi dari istri. Walaupun istrinya sudah disetubuhi, kedua jenis saudari tersebut tetap membatalkan wudlu secara mutlak.


sumber :  http://www.nu.or.id

No comments

Powered by Blogger.