Perintah dan Hukum Memakai Jilbab Bagi Wanita Muslim
PORTAL ASWAJA Di era modern sekarang sudah banyak orang yang memakai jilbab dan bervariasi modelnya. mereka menggunakan jilbab karena model atau mengikuti model , namun ada juga yang bertujuan untuk menutup aurat berdasarkan islam. namun masih banyak yang tidak berhijab, sebenarnya apa hukumnya memakai jilbab bagi wanita muslim .
Hukum Memakai Jilbab
Salah seorang perempuan cerdik & shalihah Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Sungguh, musuh-musuh Islam telah mengetahui bahwa keluarnya kaum perempuan dgn mempertontonkan aurat adalah sebuah gerbang diantara gerbang-gerbang menuju kejelekan & kehancuran. Dan dgn hancurnya mereka maka hancurlah masyarakat. Oleh karena itulah mereka sangat bersemangat mengajak kaum perempuan supaya rela menanggalkan jilbab & rasa malunya…” (Nasihati li Nisaa’, hal. 91)
Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya persoalan tabarruj (mempertontonkan aurat) bukan masalah ringan karena hal itu tergolong perbuatan dosa besar.” (Nasihati li Nisaa’, hal. 95)
Allah ta’ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian utk menutup auratmu & pakaian indah utk perhiasan. & pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, Mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (QS. Al-A’raaf: 26)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] & selainnya dgn sanad hasan, lihat Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 381)
Perintah Berjilbab
Allah ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu & isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah utk dikenal, karena itu mereka tak di ganggu. & Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata: “Ayat yang disebut dgn ayat hijab ini memuat perintah Allah kepada Nabi-Nya agar menyuruh kaum perempuan secara umum dgn mendahulukan istri & anak-anak perempuan beliau karena mereka menempati posisi yang lebih penting daripada perempuan yang lainnya, & juga karena sudah semestinya orang yang menyuruh orang lain utk mengerjakan suatu (kebaikan) mengawalinya dgn keluarganya sendiri sebelum menyuruh orang lain. Hal itu sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian & keluarga kalian dari api neraka.” (Taisir Karimir Rahman, hal. 272)
Abu Malik berkata: “Ketahuilah wahai saudariku muslimah, bahwa para ulama telah sepakat wajibnya kaum perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya, & sesungguhnya terjadinya perbedaan pendapat –yang teranggap- hanyalah dlm hal menutup wajah & dua telapak tangan.” (Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382)
Perintah Mengenakan Jilbab/Hijab Khusus utk Isteri Nabi?
Ummu Abdillah Al-Wadi’iyah berkata: “Ada segolongan orang yang mengatakan bahwa hijab (jilbab) adalah dikhususkan utk para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebab Allah berfirman (yang artinya): “Wahai para isteri Nabi, kalian tidaklah seperti perempuan lain, jika kalian bertakwa. Maka janganlah kalian melembutkan suara karena akan membangkitkan syahwat orang yang di dlm hatinya tersimpan penyakit. Katakanlah perkataan yang baik-baik saja.” (QS. Al-Ahzab: 32) Maka jawabannya adalah: Sesungguhnya kaum perempuan dari umat ini diharuskan utk mengikuti isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam kecuali dlm perkara yang dikhususkan oleh dalil. Syaikh Asy-Syinqithi mengatakan di dlm Adhwa’ul Bayan (6/584) tatkala menjelaskan firman Allah: “Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (isteri Nabi) maka mintalah dari balik hijab, yang demikian itu akan lebih membersihkan hati kalian & hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53).
Alasan hukum yang disebutkan Allah dlm menetapkan ketentuan ini yaitu mewajibkan penggunaan hijab karena hal itu lebih membersihkan hati kaum lelaki & perempuan dari godaan nafsu di dlm firman-Nya, “yang demikian itu lebih membersihkan hati mereka & hati kalian.” merupakan suatu indikasi yang sangat jelas yang menunjukkan maksud keumuman hukum. Dengan begitu tak akan ada seorangpun diantara seluruh umat Islam ini yang berani mengatakan bahwa selain isteri-isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam tak membutuhkan kebersihan hati kaum perempuan & kaum lelaki dari godaan nafsu dari lawan jenisnya…” “Beliau berkata: “Dengan keterangan yang sudah kami sebutkan ini maka anda mengetahui bahwa ayat yang mulia ini menjadi dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa wajibnya berhijab adalah hukum umum yang berlaku bagi seluruh kaum perempuan, tak khusus berlaku bagi para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa ‘ala aalihi wa sallam saja, meskipun lafal asalnya memang khusus utk mereka, karena keumuman sebab penetapan hukumnya menjadi dalil atas keumuman hukum yang terkandung di dalamnya.
TAG : perintah memakai jilbab di al quran,perintah memakai jilbab di alkitab,perintah memakai jilbab bagi wanita,perintah memakai jilbab dalam islam,perintah memakai jilbab dalam injil,perintah memakai kerudung,perintah memakai kerudung dalam injil,dalil perintah memakai jilbab,ayat perintah memakai jilbab,perintah perempuan memakai jilbab,perintah untuk memakai jilbab,hadits perintah memakai jilbab,perintah perempuan memakai jilbab tertuang dalam,perintah wajib memakai jilbab,hadis perintah memakai jilbab,perintah agar perempuan memakai jilbab,dalil tentang perintah memakai hijab,dalil hukum memakai jilbab,dalil perintah mengenakan jilbab,dalil tentang perintah memakai jilbab,dalil naqli perintah memakai jilbab,sebutkan dalil perintah memakai jilbab,dalil hukum memakai hijab,dalil naqli tentang perintah memakai jilbab,dalil dalil yang menerangkan tentang perintah memakai jilbab,dalil perintah memakai hijab,perintah memakai jilbab bagi wanita tercantum dalam surah,hukum memakai jilbab bagi wanita,hukum memakai jilbab bagi wanita muslim,hukum memakai jilbab bagi wanita muslimah,hukum mengenakan jilbab bagi wanita,hukum memakai jilbab untuk wanita,hukum memakai kerudung bagi wanita,hukum memakai jilbab untuk wanita muslim,hukum memakai jilbab bagi perempuan,hukum memakai jilbab bagi perempuan muslim,hukum memakai jilbab bagi kaum wanita,perintah dan hukum memakai jilbab bagi wanita muslim,hukum memakai jilbab bagi seorang wanita,hukum menggunakan hijab bagi wanita,hukum menggunakan hijab bagi wanita muslim,hukum memakai jilbab bagi wanita dalam islam.
No comments