BREAKING NEWS :
Loading...

HTI Resmi di Bubarkan

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017). Dengan pencabutan ini, maka HTI sudah resmi dibubarkan.



Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI, dengan menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Dasar pencabutannya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) untuk menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, pembubaran HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Freddy tak menjelaskan lebih jauh data dan fakta apa yang dimaksudnya. Freddy hanya menyebut pencabutan HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.

Lebih jauhnya, Freddy juga mengatakan bahwa Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas), begitu pula dengan pencabutan statusnya.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara Indonesia," tegasnya.
Lewat keputusan ini, Kemenkumham juga mempersilakan HTI untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan putusan yang diterbitkan.

Ketua Umum HTI, Rokhmat S Labib menganggap pemerintah telah salah langkah jika langsung mengeluarkan surat pencabutan tersebut.

Merujuk Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Sementara, menurut Rokhmat, hingga hari dibubarkan HTI tidak pernah menerima surat peringatan. 
HTI dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/7/2017). Yusril menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.

Beberapa pasal yang dimaksudnya adalah Pasal 59 Ayat (4) sebagai salah satu pasal karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran atheism, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945".

Namun, menurut Yusril perppu tersebut tidak menjelaskan secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di sisi lain, penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.

Selain itu, juga terdapat ketidakjelasan mengenai definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dan sejumlah ormas lainnya juga tengah melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi UU.

Untuk diketahui, draf Perppu Ormas sudah diserahkan pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah Perppu bisa menjadi UU atau tidak.


Selain HTI, pemerintah mengaku masih memiliki daftar ormas lain yang berpotensi dibubarkan juga. Kepolisian RI bahkan sudah memberikan data ormas tersebut kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

No comments

Powered by Blogger.