HTI Resmi di Bubarkan
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya
mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7/2017).
Dengan pencabutan ini, maka HTI sudah resmi dibubarkan.
Kemenkumham mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
nomor AHU-00282.60.10.2014 tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian
badan hukum HTI, dengan menggunakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Dasar pencabutannya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pada Rabu (12/7/2017) untuk
menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, pembubaran HTI dilakukan berdasarkan
data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang berada di bawah
koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Freddy tak menjelaskan lebih jauh data dan fakta apa yang
dimaksudnya. Freddy hanya menyebut pencabutan HTI dilakukan dengan alasan
merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.
Lebih jauhnya, Freddy juga mengatakan bahwa Kemenkumham
memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan
atau kemasyarakatan (ormas), begitu pula dengan pencabutan statusnya.
"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum
negara Indonesia," tegasnya.
Lewat keputusan ini, Kemenkumham juga mempersilakan HTI
untuk menempuh upaya hukum bila keberatan dengan putusan yang diterbitkan.
Ketua Umum HTI, Rokhmat S Labib menganggap pemerintah telah
salah langkah jika langsung mengeluarkan surat pencabutan tersebut.
Merujuk Perppu Ormas, ada tiga sanksi administratif terhadap
ormas anti-Pancasila, yakni peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan
surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Sementara, menurut Rokhmat, hingga hari dibubarkan HTI tidak
pernah menerima surat peringatan.
HTI dengan didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra,
sudah mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, Selasa
(18/7/2017). Yusril menjelaskan, gugatan tersebut dilakukan untuk membatalkan
beberapa pasal yang berpotensi multitafsir.
Beberapa pasal yang dimaksudnya adalah Pasal 59 Ayat (4)
sebagai salah satu pasal karet. Pada bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf
c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
antara lain ajaran atheism, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang
bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945".
Namun, menurut Yusril perppu tersebut tidak menjelaskan
secara detail mengenai penafsiran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Di
sisi lain, penafsiran sebuah paham tanpa melalui pengadilan akan
memunculkan tafsir tunggal dari pemerintah.
Selain itu, juga terdapat ketidakjelasan mengenai definisi
ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. HTI dan sejumlah ormas
lainnya juga tengah melobi fraksi di DPR agar menolak Perppu tersebut menjadi
UU.
Untuk diketahui, draf Perppu Ormas sudah diserahkan
pemerintah ke DPR. Selanjutnya, akan dibahas oleh 10 fraksi, apakah Perppu bisa
menjadi UU atau tidak.
Selain HTI, pemerintah mengaku masih memiliki daftar
ormas lain yang berpotensi dibubarkan juga. Kepolisian RI bahkan sudah
memberikan data ormas tersebut kepada Menteri Koordinator bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan, Wiranto.
No comments