BREAKING NEWS :
Loading...

GP Ansor Kota Bekasi Ma'afkan Penghina KH Said Aqil Siradj , Tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

GP Ansor Kota Bekasi 'Maafkan' FB Penghina Ketum PBNU 

Portal Aswaja 



BEKASI - Pemilik akun Facebook Add roja rojak yang dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi terkait penghinaan Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj. Minggu (12/3/2017) malam mendatangi sekretariat GP Ansor Kota Bekasi di Jalan Veteran 22, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Kedatangan terduga pelaku tersebut untuk meminta maaf atas sikapnya yang telah menghina Ketum PBNU melalui akun facebooknya. "Terus terang awalnya saya tidak tahu kalau KH Said Agil Siroj itu Ketum PBNU, setelah facebook saya dilaporkan saya baru mengetahui kalau foto yang saya posting merupakan Ketum PBNU," kata Abdul Rojak dihadapan para pengurus GP Ansor Kota Bekasi.

Ia mengira, kyai Siroj merupakan ulama Syi'ah bahkan dianggap sebagai kyai berhaluan komunis. Oleh karena itu lelaki yang diketahui berstatus duda tersebut tidak berfikir postinganya akan berdampak buruk baginya. "Demi Allah saya tidak tahu, saya pikir kyai Siroj bukan Ketum PBNU," kilahnya.

Setelah mengehaui akun facebooknya dilaporkan, Rojak yang bekerja sebagai staff honorer di Kelurahan Jatibening Baru itu mengaku menyesal atas tindakanya. "Saya akuin kesalahanya, dan saya siap untuk meminta maaf bahkan mencium kaki KH Said Agil Siroj sekalipun," kata Rojak dengan mimik wajah memelas.

Rojak juka mengaku siap jika dipanggil pihak polisi untuk dimintai keterangan. Atas laporan tidakan penghinaan Ketum PBNU melalui akun facebooknya. "Insya Allah kami siap dan koperatif jika nantinya pihak polisi memanggil saya untuk dimintai keterangan," katanya.

Sementara itu, Sekertaris GP Ansor Kota Bekasi Hasan Muhtar mengaku bahwa keluarga besar GP Ansor dan Banser Kota Bekasi sudah memafkan perilaku pemilik akun yang telah menghina kyainya. Namun demikin, proses hukum tetap berjalan. "Kami sebagai umat Islam selalu membukakan pintu maaf terhadap siapapun yang melakukan kesalahan dan dengan sadar ingin bertaubat," kata Hasan.


Akan tetapi, sambung Hasan, Indonesia sebagai negara hukum. Maka kasus tindak pidana yang telah dilaporkan ke polisi sebaiknya diproses hukum lebih lanjut.

No comments

Powered by Blogger.