Apa saja yang akan didapatkan oleh Seorang Pemabuk?
“Minum
Khamar, Tidak Diterima Shalat 40 Hari?”
Portal
Aswaja
Assalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ada
sebuah pertanyaan dari seorang Pembaca Blog Portal Aswaja berikut pertanyaanya
:
Pak
ustadz, saya ingin bertanya tentang dosa minuman keras/narkoba. Seberapa besar
dosa untuk meminum minuman keras dan saya pernah dengar jika minum minuman
keras/ mabuk karena narkoba maka selama 40 hari ibadahnya tidak akan diterima,
apa benar?
Sekian
pertanyaan saya, atas penjelasannya saya sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu
alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
gambar ilustrasi |
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh, Apa
yang Anda tanyakan memang benar dan hal itu terdapat di dalam banyak hadits
nabawi. Kalau kita telusuri kitab-kitab matan hadits, kita akan mendapatkan
banyak hadits yang menjelaskan bahwa orang yang minum khamar memang tidak akan
diterima shalatnya selama 40 hari. Beberapa di antara hadits yang telah
berhasil kami cari antara lain adalah hadits berikut ini.
عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم قال من شرب الخمر لم تقبل له صلاة أربعين ليلة فإن تاب تاب الله عليه فإن عاد كان حقا على الله تعالى أن يسقيه من نهر الخبال قيل وما نهر الخبال قال صديد أهل النار
Dari
Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang minum khamar, tidak diterima
shalatnya 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberinya taubat untuknya.
Namun bila kembali lagi, maka hak Allah untuk memberinya minum dari sungai
Khabal. Seseorang bertanya, Apakah sungai Khabal itu? Beliau menjawab, Nanahnya
penduduk neraka.
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من شرب الخمر وسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا وإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد فشرب فسكر لم تقبل له صلاة أربعين صباحا فإن مات دخل النار فإن تاب تاب الله عليه وإن عاد كان حقا على الله أن يسقيه من ردغة الخبال يوم القيامة قالوا يا رسول الله وما ردغة الخبال قال عصارة أهل النار
Dari
Abdullah bin Amr berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang yang minum khamar
lalu mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila dia mati masuk neraka. Bila
dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan
mabuk, tidak diterima shalatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia
kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di
hari kiamat. Para shahabat bertanya, Ya Rasulallah, apakah Radaghatul khabal?
Beliau menjawab, Perasan penduduk neraka.
عن ابن عمر قال من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه أو عروقه منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا
Dari
Ibnu Umar ra. berkata, Siapa yang meminum khamar meski tidak sampai mabuk,
tidak diterima shalatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau
tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai
mabuk, maka tidak diterima shalatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya
kafir.
Para
ulama mengatakan bahwa orang yang minum khamar itu kafir, maksudnya bukan dia
murtad dari Islam, melainkan maksudnya adalah bahwa dia seperti orang non
muslim yang apabila melakukan shalat, maka shalatnya tidak diterima, selama dia
menunaikan sesuai dengan rukun dan aturannya. Namun bukan berarti kewajibannya
untuk shalat menjadi gugur. Tidak, shalat tetap wajib atasnya, namun selama 40
hari tidak akan diterima shalat itu di sisi Allah.
Sungguh
sangat rugi orang yang minum khamar, sudah tetap wajib tidak diterma lagi.
Hukuman
di Dunia Dalam hukum Islam, seseorang yang meminum khamar, selain berurusan
dengan Allah, juga berurusan dengan hukum positif yang Allah turunkan.
Hukumannya adalah dipukul/cambuk. Para ulama mengatakan bahwa untuk memukul
peminum khamar, bisa digunakan beberapa alat antara lain: tangan kosong,
sandal, ujung pakaian atau cambuk.
Bentuk
hukuman ini bersifat mahdhah, artinya bentuknya sudah menjadi ketentuan dari
Allah SWT. Sehingga tidak boleh diganti dengan bentuk hukuman lainnya seperti
penjara atau denda uang dan sebagainya. Dalam istilah fiqih disebut hukum
hudud, yaitu hukum yang bentuk, syarat, pembuktian dan tatacaranya sudah diatur
oleh Allah SWT.
Rasulullah
SAW bersabda,
Siapa
yang minum khamar maka pukullah.
Hadits
ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya dan mustahil ada terjadi kebohongan
di antara mereka.
Di
tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda.
Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir,
As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin
Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Ada
perbedaan pendapat dikalangan ulama dalam menentukan jumlah pukulan.
Jumhur
Ulama sepakat bahwa peminum khamar yang memenuhi syarat untuk dihukum, maka
bentuk hukumannya adalah dicambuk sebanyak 80 kali. Pendapat mereka didasarkan
kepada perkataan Sayyidina Ali ra.,
Bila
seseroang minum khamar maka akan mabuk. Bila mabuk maka meracau. Bila meracau
maka tidak ingat. Dan hukumannya adalah 80 kali cambuk .
Dalam
riwayat lain disebutkan bahwa Ali ra. berkata,
Rasulullah
SAW mencambuk peminum khamar sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan
Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunnah. Tapi yang ini lebih aku sukai.
Sedangkan
Imam Asy-Syafi`i ra. berpendapat bahwa hukumannya adalah cambuk sebanyak 40
kali. Dasarnya adalah sabda hadits Rasulullah SAW:
Dari
Anas ra. berkata bahwa Rasulullah SAW mencambuk kasus minum khamar dengan
pelepah dan sandal sebanyak 40 kali. .
wassalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
No comments