Niat menggosok gigi apakah di wajibkan
Muslim bersatu - Gosok gigi atau bersiwak hukumnya sunnah muakkadah, sebuah kesunnahan yang sangat dianjurkan. Selain mempunyai manfaat menghilangkan bau mulut, bersiwak juga mempunyai hikmah mempermudah keluarnya ruh saat sakaratul maut kelak dan mampu mendatangkan ridla dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Menurut Imam al-Ramli, orang yang bersiwak (menggosok gigi) akan mendapatkan nilai pahala apabila dibarengi dengan niat bersiwak, atau melakukan kesunnahan atau mengikuti perilaku Nabi Muhammad ﷺ. Tanpa niat, gosok gigi tidak dianggap menjalankan sunnah Rasul yang bernilai pahala kecuali apabila saat ia bersiwak bertepatan di tengah-tengah menjalankan prosesi ibadah—jika demikian, tidak lagi memerlukan niat.
Misalnya, ada orang yang sudah berniat wudhu, sedangkan bersiwak termasuk kesunahan dalam permulaan wudhu, kemudian ia bersiwak tanpa niat, hal ini telah mendapatkan nilai sunnah. Contoh yang lain adalah orang yang bersiwak setelah ia membaca takbiratul ihram shalat, walaupun tanpa niat, bersiwak di tengah-tengah prosesi ibadah yang seperti demikian tetap dinilai menjalankan sunnah dan mendapatkan pahala.
ـ (قوله ويسن أن ينوي بالسواك السنة) بأن يقول: نويت الاستياك، فلو استاك اتفاقا من غير نية لم تحصل السنة فلا ثواب له. ومحل ذلك ما لم يكن فى ضمن عبادة، كأن وقع بعد نية الوضوء او بعد الاحرام بالصلاة على ما قاله العلامة الرملي. والا فلا يحتاج لنية لأن النية ما وقع فيه شملته
Artinya: “Dan disunnahkan berniat dalam bersiwak dalam rangka untuk melaksanakan kesunnahan. Misalnya dalam hati membaca ‘saya niat bersiwak’. Apabila kebetulan ada orang yang bersiwak tanpa niat, maka tidak mendapatkan nilai sunnah yang berakibat tidak mendapatkan pahala. Kriteria seperti ini berlaku apabila seseorang tersebut tidak dalam prosesi ibadah berlangsung. Misalnya, ada orang yang bersiwak setelah ia berniat wudhu atau orang sudah takbiratul ihram shalat kemudian ia baru bersiwak, maka pada saat seperti ini tidak lagi membutuhkan niat. Keterangan demikian berdasar atas pernyataan Al-Allamah al-Ramli. Sebab, menurut Imam Ramli, jika bersiwak di tengah-tengah ibadah, niatnya sudah tercakup dengan niat ibadah di atasnya. (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Al-Baijuri, [Darul Kutub Al-Ilmiyah, Beirut, 1999], juz 1, halaman 84)
Imam Birmawi berbeda pandangan dengan Imam Al-Ramli. Menurutnya, niat dalam siwak hanya sebagai penyempurna saja. Apabila gosok gigi dilakukan tanpa niat, akan tetap mendapatkan kesunahan bersiwak.
وَتَحْصُلُ السُّنَّةُ الْكَامِلَةُ بِالنِّيَّةِ وَيَحْصُلُ أَصْلُهَا بِلَا نِيَّةٍ مَا لَمْ يَكُنْ فِي ضِمْنِ عِبَادَةٍ اهـ بِرْمَاوِيٌّ
Artinya: “Kesunahan itu bisa didapatkan secara sempurna apabila dilakukan dengan niat. Namun esensi kesunahan itu sendiri tetap berhasil diperoleh walaupun dilakukan tanpa niat selama tidak di dalam prosesi ibadah. Demikian pernyataan Syekh Birmawi.” (Syekh Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal, [Darul Fikr], juz 1, halaman 117).
Jadi dapat diambil kesimpulan, menurut Imam Al-Ramli, orang bersiwak akan mendapatkan nilai sunnah jika dibarengi niat, sedangkan Imam Birmawi menyatakan bahwa niat hanya sebagai penyempurna saja. Yang sama, antara pandangan kedua ulama tersebut, menyatakan apabila bersiwak dilaksanakan di dalam prosesi ibadah, masing-masing sepakat tidak membutuhkan niat. Ini memang berlaku bagi semua ibadah sunnah.
Contohnya, jika di dalam shalat, disunnahkan membaca surat, tasbih, mengangkat tangan dan lain sebagainya, karena kegiatan tersebut masuk dalam prosesi shalat, maka tidak membutuhkan niat satu persatu. Jadi, kesunnahan yang sudah menjadi bagian dari suatu ibadah, tidak membutuhkan niat satu per satu. Misalnya akan mendahulukan membasuh tangan kanan dalam wudhu niat lagi, nanti mengusap kedua telinga, niat sendiri, berkesinambungan niat sendiri, tidak demikian. Cukup dengan niat wudhu, atau shalat, maka kesunnahan yang ada di dalamnya tidak membutuhkan shalat.
Berbeda apabila perilaku sunnah yang dilaksanakan di luar kegiatan ibadah. Contohnya adalah orang i'tikaf di dalam masjid. Karena pelaksanaan niatnya tidak di dalam prosesi ibadah tertentu, maka orang yang ingin mendapatkan pahala sunnah beri’tikaf, ia perlu niat terlebih dahulu. Begitu pula orang yang bersiwak, jika dilaksanakan di luar prosesi ibadah, apabila mengikuti Imam al-Ramli memerlukan niat khusus. Wallahu a’alam.
terkait - niat gosok gigi,makalah gosok gigi dan cuci tangan,penyuluhan gosok gigi dan cuci tangan,ppt penyuluhan gosok gigi dan cuci tangan,pentingnya gosok gigi dan cuci tangan,leaflet gosok gigi dan cuci tangan,mual gosok gigi saat hamil,hukum gosok gigi saat puasa,mual saat gosok gigi pagi hari,hukum gosok gigi saat ihram,mual saat gosok gigi tanda hamil,mual saat gosok gigi,mengatasi muntah saat gosok gigi,muntah saat gosok gigi batal puasa,gosok gigi makruh saat puasa,muntah darah saat gosok gigi,saat gosok gigi terasa mual,batal tidak gosok gigi saat puasa
No comments