'Kentut' sewaktu sholat dan tidak dalam sholat
Muslim bersatu - Sebelum membahas tentang status shalatnya orang yang waswas soal kentut, patut kita pahami terlebih dahulu perbedaan antara waswas dan syak (ragu-ragu). Sebab perbedaan di antara kedua istilah ini dalam disiplin fiqih cukup signifikan, namun seringkali banyak orang yang masih salah paham dan menyamakan terhadap kedua istilah tersebut.
Perbedaan di antara keduanya misalnya dijelaskan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
ـ (مسألة : ب) : الفرق بين الشك والوسوسة أن الشك هو التردد في الوقوع وعدمه ، وهو اعتقاد أن يتقاوم تساويهما ، لا مزية لأحدهما على الآخر ، فإن رجح أحدهما لرجحان المحكوم به على نقيضه فهو الظن وضده الوهم. وأما الوسوسة فهي : حديث النفس والشيطان لا تنبني على أصل ، بخلاف الشك فينبني عليه
“Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.” (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10)
Dari referensi di atas dapat dipahami bahwa derajat waswas ada di bawah syak. Sebab terjadinya syak berpijak pada suatu tendensi, sedangkan waswas hanya sebatas bisikan hati yang tidak berdasar pada tendensi apa pun. Sehingga dalam banyak permasalahan pada shalat, orang yang waswas pada suatu hal (batalnya shalat) sama sekali tidak dipertimbangkan, sedangkan ketika seseorang syak pada sebagian permasalahan dijadikan pertimbangan. Misalnya seperti dalam kasus taraddud (ragu-ragu) pada niat keluar dari shalat yang membedakan antara syak dan waswas, seperti yang dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:
وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل
“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan shalat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan shalat” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181)
Sehingga ketika pemahaman di atas ditarik dalam permasalahan seseorang yang waswas antara kentut atau tidak ketika shalat, maka hal tersebut bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan. shalatnya tetap dihukumi sah dan wajib untuk melanjutkan sampai selesai dengan tanpa mempertimbangkan waswas yang muncul tanpa berdasarkan tendensi yang jelas. Sebab waswas tersebut hanyalah pembujuk dari syaitan yang mengganggu ibadah shalat yang sedang dilakukan olehnya, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits:
يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ وَلَمْ يُحْدِثْ فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Syaitan akan datang pada shalat kalian, lalu ia meniup anus kalian hingga seolah-olah kalian berhadats padahal kalian tidak berhadats. Maka ketika kalian menemukan kejadian demikian, janganlah berpaling (membatalkan shalat) sampai kalian mendengar suara atau mencium bau.” (HR Bazzar)
Dalam hadits di atas secara tegas dijelaskan bahwa selama tidak ada tendensi yang jelas, seperti mendengar suara kentut atau mencium bau kentut, maka keragu-raguannya (syak) tidak dipertimbangkan. Jika ragu-ragu (syak) pada kentut saja tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya, apalagi ketika ia waswas antara kentut atau tidak, maka jelas hal tersebut sangat tidak berpengaruh dalam keabsahan shalatnya.
Namun mendengar suara kentut dan mencium bau kentut dalam hadits di atas bukanlah suatu syarat paten (qayyid) dalam menentukan batalnya shalat seseorang, sebab yang menjadi pijakan adalah yakinnya seseorang atas keluarnya sesuatu pada duburnya, meskipun ia tidak mendengar suara kentut ataupun mencium bau kentut, misalnya seperti dia merasakan sendiri keluarnya kentut dari duburnya tanpa mendengar suara dan mencium bau kentut. Penakwilan makna hadits di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Bujairami ala al-Khatib:
والمراد العلم بخروجه لا سمعه ولا شمه ، وليس المراد حصر الناقض في الصوت والريح بل نفي وجوب الوضوء بالشك في خروج الريح
“Yang dimaksud dengan hadits di atas adalah mengetahui (yakin) keluarnya kentut, bukan yang dimaksud adalah mendengar suara kentut dan juga bukan mencium bau kentut. Dan yang dimaksud bukanlah meringkas batalnya wudhu hanya terbatas pada suara dan bau, tetapi menafikan wajibnya wudhu sebab ragu-ragu (syak) dalam keluarnya angin” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz. 2, hal. 180)
Dengan begitu, selama sesorang yakin dalam kesucian dirinya dari hadats karena telah melakukan wudhu, maka waswas atau ragu-ragu dalam batalnya wudhu tidak dipertimbangkan, baik itu terjadi ketika sedang shalat ataupun di luar shalat. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj:
ومن تيقن الطهارة وشك في الحدث بنى على يقين الطهارة سواء كان في الصلاة أو خارجاً عنها
“Seseorang yang yakin dalam keadaan suci lalu ia ragu-ragu dalam wujudnya hadats maka dia dianggap tetap suci, baik hal tersebut terjadi pada saat shalat ataupun di luar shalat” (Syekh Abu Abdurrahman Rajab Nuri, Dalil al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj, juz 1, hal. 38)
terkait - kentut shalat berjamaah,kentut shalat berbunyi,shalat kentut terus,kentut saat sholat berjamaah,kentut saat sholat jumat,kentut setelah sholat,ragu kentut sholat,kentut waktu sholat,kentut kecil sholat,shalat kentut,kentut saat shalat apakah batal,kentut di akhir sholat,menahan kentut saat sholat apakah batal,ragu kentut atau tidak saat shalat,menahan kentut saat sholat apakah sah,kentut batal sholat,kenapa kentut batal sholat,kentut dalam perut batal sholat,jika kentut saat shalat berjamaah,kentut di kemaluan batal sholat,menahan kentut saat shalat batal atau tidak,kentut dalam sholat,kentut dalam shalat,menahan kentut dalam sholat,ragu kentut dalam sholat,sering kentut dalam sholat,selalu kentut dalam sholat,hukum sering kentut dalam sholat,hukumnya menahan kentut dalam sholat,menahan kentut saat shalat hukumnya,merasa kentut saat shalat hukumnya,sering kentut saat shalat hukumnya,apakah shalat kentut itu,kentut shalat jumat,kentut saat sholat jamaah,sholat jumat kentut,kentut ketika shalat,kentut ketika shalat jumat,kentut ketika shalat berjamaah,kentut ketika shalat jamaah,menahan kentut ketika shalat,kentut setiap kali sholat,sering kentut ketika shalat,ragu kentut ketika shalat,kentut terus ketika sholat,kentut lagi sholat,hukum menahan kentut lagi sholat,kentut membatalkan shalat,kentut yg membatalkan sholat,kenapa kentut membatalkan shalat,menahan kentut membatalkan shalat,kentut kecil membatalkan shalat,kentut pas sholat,nahan kentut pas sholat,hukum kentut pas sholat,sholat ragu kentut,kentut saat sholat,menahan kentut saat sholat,kentut terus saat sholat,kentut kecil saat sholat,ragu kentut saat sholat,kentut di tengah sholat,mau sholat kentut terus,hukum shalat kentut terus,shalat terasa kentut,shalat tarawih kentut,kentut waktu shalat,menahan kentut waktu sholat,sering kentut waktu sholat,merasa kentut waktu sholat
No comments