BREAKING NEWS :
Loading...

Tanah tidak boleh monopoli : Munas NU 2017


Muslim Bersatu - Salah problem penting yang dibahas dalam perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama pada 23-25 November 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ialah persoalan redistribusi lahan atau tanah.

Inti dari distribusi lahan adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat dalam penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah serta sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Problem tersebut dibahas dalam forum Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Qanuniyyah. Terkait redistribusi tanah tersebut, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menegaskan, salah satu hasil Munas NU 2017 adalah pentingnya redistribusi lahan agar tanah tak dikuasai oleh segelintir orang.

“Melalui Munas 2017, NU menyumbang advokasi moral teologis untuk mengambil jutaan hektar tanah yang dikuasai segelintir orang,” ujar Kiai Moqsith, Senin (18/2).

Berikut kesimpulan dan rekomendasi hasil Bahtsul Masail Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 soal redistribusi lahan:

1. Tanah harus dikembalikan pada fungsi dasarnya sebagai alat produksi untuk kesejahteran rakyat secara adil dan merata. Dengan demikian, tanah tidak boleh dimonopoli kepemilikan dan penggarapannya, yang dapat mengakibatkan ketimpangan.

2. Perlu adanya payung hukum yang kuat dan komprehensif untuk menjamin kepastian hukum bagi kebijakan distribusi lahan melalui reformasi agraria secara fundamental dan menyeluruh. Pengaturan tentang distribusi lahan diintegrasikan ke dalam RUU Pertanahan.

3. Konglomerasi penguasaan lahan konsesi yang tidak proporsional harus diredistribusi melalui mekanisme hukum yang sah. Pemerintah berkewajiban menyiapkan kemampuan masyarakat dalam pengelolaan lahan hasil redistribusi tersebut.

4. Kebijakan reformasi agraria dan distribusi lahan untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak bergantung pada kebijakan politik rezim kekuasaan yang berganti-ganti.

5. Proses dan mekanisme pelaksanaan reformasi agraria dan distribusi lahan harus transparan dan terbuka kepada publik, dapat dikontrol dan diawasi secara ketat oleh negara dan masyarakat.

NU menyoroti problem redistribusi lahan dengan menjelaskan tentang Latar Belakang Masalah, Kerangka konseptual, Landasan Yuridis Konstitusional, dan Landasan Keagamaan. 






terkait - sengketa tanah,sengketa tanah adalah,sengketa tanah warisan,sengketa tanah di semarang,sengketa tanah sriwedari,sengketa tanah garapan,sengketa tanah adat,sengketa tanah sma 1 tegal,sengketa tanah wakaf,sengketa tanah kentingan,sengketa tanah adat di maluku,sengketa tanah adat di bali,sengketa tanah antara pemerintah dan masyarakat,sengketa tanah adat dayak,sengketa tanah adat di indonesia,sengketa tanah air pacah,sengketa tanah arthaloka,sengketa tanah bpn,sengketa tanah berdarah,sengketa tanah bmw,sengketa tanah bersertifikat,sengketa tanah bengkok,sengketa tanah bandung,sengketa tanah bandara kulon progo,sengketa tanah berujung maut,sengketa tanah bandara pattimura ambon,sengketa tanah baron baud,sengketa tanah cengkareng,sengketa tanah claro,sengketa tanah cipinang melayu,sengketa tanah clarion,sengketa tanah curahnongko,sengketa tanah cibeureum,sengketa tanah centre point medan,sengketa tanah cilebut,sengketa tanah cileungsi,sengketa tanah cipete utara,sengketa tanah letter c,sengketa tanah di meruya,sengketa tanah di padang,sengketa tanah di pulau pari,sengketa tanah dalam islam,sengketa tanah di papua,sengketa tanah di kota padang,sengketa tanah di maluku,sengketa tanah petok d,sengketa tanah eigendom,eksekusi tanah sengketa,contoh eksepsi sengketa tanah,erek erek sengketa tanah,tahapan eksekusi tanah sengketa,sengketa tanah di ende,sengketa tanah in english,sengketa tanah dago elos,sengketa tanah pak eko,sengketa tanah fadak,sejarah sengketa tanah fadak,faktor penyebab sengketa tanah,kasus sengketa tanah bumi flora,fenomena tanah sengketa,forum sengketa tanah,sengketa tanah girik,sengketa tanah gili trawangan,sengketa tanah gasibu bandung,sengketa tanah grand city surabaya,sengketa tanah golf pondok indah,sengketa tanah gunung sari,sengketa tanah green pramuka,sengketa tanah galeong,sengketa tanah gasibu,sengketa tanah h halim,sengketa tanah 

No comments

Powered by Blogger.