Menjelang politik banyak isu sara yang berkeliaran
Muslim bersatu - Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Karawang.
"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2).
Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.
Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5.
"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2).
Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.
Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5.
Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
"Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," ujar Truno.
Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka IP, Elyassa Budiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami menuntut keadilan," kata Elyassa kepada CNN Indonesia.com.
Elyassa membenarkan bahwa kliennya aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).
"Tapi memiliki kartu anggota atau tidak saya belum tahu," katanya.
Elyassa mengaku belum berkomunikasi banyak dengan kliennya sejak ditahan di Polres Karawang.
"Saya hanya sebentar bertemu," katanya
"Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," ujar Truno.
Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka IP, Elyassa Budiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Kami menuntut keadilan," kata Elyassa kepada CNN Indonesia.com.
Elyassa membenarkan bahwa kliennya aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES).
"Tapi memiliki kartu anggota atau tidak saya belum tahu," katanya.
Elyassa mengaku belum berkomunikasi banyak dengan kliennya sejak ditahan di Polres Karawang.
"Saya hanya sebentar bertemu," katanya
terkait - politik 2019 ganti presiden,politik 2019 panas,partai politik 2019,peta politik 2019,tahun politik 2019,politik 2019 pilpres,politik aceh 2019,partai politik aceh 2019,agenda politik 2019,artikel politik 2019,arah politik 2019,artis politik 2019,politik abitur 2019 niedersachsen,politik award 2019,politik abitur 2019 niedersachsen lernzettel,partai politik 2019 beserta gambarnya,partai politik baru 2019,berita politik 2019 ganti presiden,partai politik pemilu 2019 beserta ketuanya,bildungsurlaub politik 2019,peta politik capres 2019,strategi politik caleg 2019,money politik caleg 2019,politik capres cawapres 2019,politik capres dan cawapres 2019,politik 2019 deutschland,politik demokrat 2019,politik di 2019,partai politik 2019 dan ketuanya,politik 2018 dan 2019,arah politik demokrat 2019,partai politik di 2019,debat politik 2019,dinamika politik 2019,politik aktuell deutschland 2019,politik ereignisse 2019,fsj politik 2019,geliat politik 2019,gambaran politik 2019,gejolak politik 2019,gambar politik 2019
No comments