BREAKING NEWS :
Loading...

Menjelang politik banyak isu sara yang berkeliaran




Muslim bersatu - Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, Selasa (26/2) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipindahkan dari Polda Jabar ke Polres Karawang karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Karawang.

"Kita lakukan penahanan dari penyidik. Karena ancaman hukuman enam tahun," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui di kantornya, Selasa (26/2).

Trunoyudo mengatakan laporan dari pihak korban, dalam hal ini adalah tim sukses pasangan calon yang disudutkan berada di karawang.

Ketiganya diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Kasus ini muncul setelah beredar video yang diunggah akun twitter @citrawida5. 
Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye door to door. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

"Sejak awal kita sudah melakukan tindakan penyelidikan," ujar Truno.

Tiga tersangka dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka IP, Elyassa Budiyanto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami menuntut keadilan," kata Elyassa kepada CNN Indonesia.com.

Elyassa membenarkan bahwa kliennya aktif dalam kegiatan relawan Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES). 

"Tapi memiliki kartu anggota atau tidak saya belum tahu," katanya.

Elyassa mengaku belum berkomunikasi banyak dengan kliennya sejak ditahan di Polres Karawang.

"Saya hanya sebentar bertemu," katanya














No comments

Powered by Blogger.