BREAKING NEWS :
Loading...

Hujan datang pada saat sholat berjamaah bagaimana ?



Muslim bersatu - saya salah satu karyawan sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam melaksanakan ibadah shalat 5 waktu, perusahaan sudah menyediakan tempat shalat yang cukup untuk karyawan. Namun khusus untuk ibadah di hari Jum'at (Jum'atan), pagar perusahaan dibuka lebar-lebar sehingga warga di sekitar perusahaan yang kebetulan sedang berada di sekitar, diperbolehkan masuk ke dalam masjid perusahaan. Sehingga jama'ah meluber sampai halaman depan pabrik. Biasanya, Pengurus DKM kemudian menyediakan alas terpal untuk jama'ah yang meluber.

Pertanyaannya adalah pada saat di sebelum Jumatan atau di tengah-tengah proses Jumatan tiba-tiba hujan deras, maka jamaah yang tidak kebagian tempat di dalam masjid (meluber di halaman) dapat dipastikan kocar-kacir. Khutbah Jumat tidak lagi disimak dengan baik. Hanya jamaah yang kebetulan dapat tempat di dalam bangunan masjid saja yang nyaman dan tenang. Bagaimana menyikapi hal ini? Terima kasih. Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq, Wassalamu 'alaikum wr. wb. (Ananto Pratikno/Cikarang)

Jawaban
Wa’alaikumus salam wr. wb.
Bapak Ananto Pratikno yang budiman, terima kasih telah mengajukan pertanyaan ke redaksi kami. Semoga bapak senantiasa diberi kemudahan dalam segala urusannya.

Dalam kasus yang bapak tanyakan, setidaknya ada dua hal yang perlu disikapi.

Pertama, sikap yang harus dilakukan jamaah yang kehujanan.

Jamaah yang bubar barisan karena kehujanan tergolong orang yang dimaklumi/ dimaafkan (ma’dzur). Mereka diperkenankan untuk mencari tempat berteduh. Dalam kondisi terdesak ini, mereka diperkenankan untuk tidak mendengarkan khutbah. Apabila hujan terus berlanjut sampai shalat Jumat selesai, mereka diperkenankan untuk meninggalkan jumatan di tempat tersebut.

Jika memungkinkan, mereka wajib mencari jumatan di tempat lain yang suara adzannya dapat menjangkau pendengaran mereka. Jika mereka tidak menemukan jumatan di tempat lain atau tempat jumatan yang ada suara adzannya tidak dapat didengar dari tempat jamaah, maka mereka tidak berkewajiban jumatan, namun cukup diganti dengan shalat fardhu zhuhur.

Ulama menegaskan bahwa salah satu udzur yang membolehkan meninggalkan jumat adalah ketika terjadi hujan lebat yang menimbulkan keberatan (masyaqqah) dan seseorang tidak memiliki penutup  seperti payung.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan:

قوله (أعذار الجمعة والجماعة المطر) والثلج والبرد ليلا أو نهارا (إن بل) كل منهما (ثوبه) أو كان نحو البرد كبارا يؤذي (ولم يجد كنا) يمشي فيه للاتباع

Artinya, “Udzur-udzur Jumat dan Jamaah di antaranya adalah hujan, salju dan dingin di malam atau siang hari, bila hujan atau salju tersebut membasahi pakaian atau cuaca dingin dalam taraf parah yang menyakitkan, sementara ia tidak menemukan penutup yang dibuat berjalan, hal tersebut karena mengikuti Nabi,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, halaman 148).

Berkaitan dengan Jumatan hanya wajib bagi jamaah yang mendengarkan adzan, Syekh Zakariyya Al-Anshari mengatakan:

فإن كانوا أقل من أربعين أو أهل خيام مثلا ونداء بلد الجمعة يبلغهم لزمتهم وإن لم يبلغهم فلا لخبر الجمعة على من سمع النداء رواه أبو داود بإسناد ضعيف لكن ذكر له البيهقي شاهدا بإسناد جيد 

Artinya, “Bila mereka kurang dari 40 orang atau statusnya penduduk perkemahan, sementara azan tempat berlangsungnya Jumat sampai pada mereka, maka wajib bagi mereka untuk berjumatan (ke daerah tetangga tersebut), bila tidak terdengar azan, maka tidak wajib Jumat. Karena hadits Nabi, Jumat wajib atas orang yang mendengar azan. Hadits riwayat Abu Daud dengan sanad yang lemah, namun Imam al-Baihaqi menyebutkan dalil pendukung bagi hadits tersebut dengan sanad yang baik (hasan). (Lihat Zakariyya Al-Anshari, Asnal Mathalib, juz I, halaman 263).

Kedua, status jumatnya jamaah yang tersisa.

Menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i, pelaksanaan Jumat dihukumi sah bila didirikan oleh minimal 40 jamaah orang laki-laki baligh yang betempat tinggal tetap tetap di daerah pelaksanaan Jumat. Sehingga menjadi tidak sah bila jamaah jumat kurang dari bilangan tersebut.

Dalam konteks pertanyaan yang bapak tanyakan, bisa disesuaikan dengan ketentuan ini. Bila jamaah yang tersisa masih terkumpul 40 orang yang dapat mengesahkan Jumat, maka hukum jumatan mereka sah. Namun jika kurang, maka tidak sah.

Dalam kondisi tidak sah, kewajibannya adalah menanti sampai genap 40 jamaah atau bergabung di tempat lain bila hal tersebut memungkinkan. Bila tidak memungkinkan, maka cukup diganti dengan shalat Zhuhur.

Jika ketentuan hukum di atas sulit terpenuhi, jamaah bisa mengikuti pendapat lain yang mengesahkan jumat dilakukan kurang dari 40 orang. Dalam mazhab Syafi’i, ada tiga pendapat yang mengesahkan jumatan kurang dari 40 orang. Pertama jumlah minimal 12 orang. Kedua, jumlah minimal 4 orang. Ketiga jumlah minimal 3 orang. Tiga pendapat tersebut bisa dijadikan solusi dalam kondisi dibutuhkan.

Demikian jawaban yang kami sampaikan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran.

Wallahul Muwaffiqu ila Aqwamit Thariq
Wassalamu’laikum wr wb.



















terkait - sholat hujan deras,sholat jumat hujan deras,shalat ketika hujan,shalat saat hujan,sholat sunnah hujan,sholat tolak hujan,sholat jamak hujan,sholat menurunkan hujan,shalat hujan adalah,sholat meminta hujan adalah shalat,sholat jumat hujan,sholat berjamaah hujan,sholat minta hujan berhenti,sholat minta hujan waktu bila dikerjakan,hujan boleh shalat di rumah,cara sholat hujan,sholat dhuha hujan,sholat diwaktu hujan,shalat dalam hujan,sholat minta diturunkan hujan,hujan deras sholat dirumah,sholat jumat hari hujan,sholat ied hujan,shalat jumat hujan,shalat jama hujan,shalat gerhana jika hujan,mau sholat jumat hujan,shalat ketika turun hujan,sholat kala hujan,shalat keadaan hujan,shalat ketika hujan lebat,shalat ketika hujan deras,shalat karena hujan,sholat dhuha ketika hujan,jamak shalat karena hujan,sholat jumat hujan lebat,sholat minta hujan,sholat meminta hujan turun,sholat masjid hujan,sholat maghrib hujan,sholat minta hujan namanya,sholat penurun hujan,sholat penangkal hujan,sholat pemanggil hujan,sholat dhuha pas hujan,hujan sholat di rumah,sholat minta hujan sendiri,shalat saat hujan deras,sholat dhuha saat hujan,sholat jumat saat hujan,sholat ied saat hujan,sholat jamak sebab hujan,sholat berjamaah saat hujan,niat shalat saat hujan,jamak sholat hujan,shalat turun hujan,sholat jumat tapi hujan,sholat saat turun hujan,shalat memohon turun hujan,mau sholat tapi hujan,hujan tidak sholat jumat,hujan udzur shalat jumat,sholat waktu hujan,sholat dhuha waktu hujan,sholat di waktu hujan,menjamak sholat waktu hujan,sholat jumat waktu hujan,sholat dhuha di waktu hujan

No comments

Powered by Blogger.