BREAKING NEWS :
Loading...

Ganjaran ilahi zakat, Bagi pembayar zakat





Muslim bersatu - Sebagai ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, zakat menjadi media untuk meraih berbagai pahala yang dijanjikan bagi para pembayarnya. Baik pahala di dunia maupun pahala di akhirat kelak. Tulisan ini berupaya mengupas lima (5) pahala zakat sekaligus dalil al-Qur’an dan haditsnya.

A. Mendatangkan Hidayah atau Petunjuk dalam Segala Urusan
Zakat dapat mendatangkan hidayah dan petunjuk dari Allah Swt bagai parfa pembayarnya, sebagaimana difirmankan oleh Allah Swt:


إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ آمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ    


Artinya, “Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (pada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharap termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At-Taubah ayat 18).

Merujuk Tafsir Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi, dengan ayat ini Allah menjelaskan bahwa para pembayar zakat dapat berharap mendapat hidayah dalam segala urusan mereka. (Al-Fakhrur Razi, Tafsir Al-Fakhrur Razi, [Beirut, Dar Ihya`it Turats al-’Arabi, tanpa catatan tahun], juz I, halaman 2189).

B. Dimasukkan ke Surga
Dengan membayar zakat seseorang dijanjikan pahala yang sangat besar yaitu masuk ke surga, sesuai firman Allah:


لَكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ أَجْرًا عَظِيمًا 


Artinya, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (al-Qur`an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (An-Nisa` ayat 162).

Maksud pahala besar dalam ayat tersebut adalah jaminan surga bagi orang yang patuh membayar zakat, sebagaimana hal ini pernah dijanjikan oleh Allah SWT kepada Bani Israil.

Demikian penjelasan Imam At-Thabari dalam kitab tafsirnya. (Lihat At-Thabari, Jami’ul Bayan fi Ta`wilil Qur`an, [Muassisatur Risalah, 2000 M], juz IX, halaman 399).

C. Mendatangkan Ampunan 
Membayar zakat juga berguna untuk mendatangkan ampunan dari Allah Swt atas berbagai kesalahan yang telah dilakukan, seperti disebutkan dalam Al-Qur`an:


... لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآَتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ 


Artinya, “... Sesungguhnya jika kalian mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-RasulKu, kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sungguh Aku akan melebur dosa-dosa kalian, dan sungguh kalian akan Ku masukkan ke surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai ...” (Al-Ma`idah ayat 12)

Dengan ayat ini Allah SWT menjanjikan ampunan dari berbagi dosa bagi orang yang membayar zakat sekaligus menjanjikan jaminan surga sebagaimana ayat sebelumnya. (Lihat Abul ‘Abbas Al-Fasi, Al-Bahrul Madid, [Beirut: Darul Kutub Al-‘Ilmiah, 2002 M], juz IX, halaman 399).

D. Mendatangkan Rahmat dan Kasih Sayang Allah SWT
Zakat juga akan mendatangkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT kepada pembayarnya, sebagaimana difirmankan:


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ 


Artinya, “Dan dirikan shalat, tunaikan zakat, dan taatlah kepada Rasul, agar kamu diberi rahmat.” (An-Nur ayat 56).

E. Mendatangkan Keberkahan
Menjadikan hartanya barakah, berkembang semakin baik dan banyak, seperti dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ  قَالَ: مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ للهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ (رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Artinya, “Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta, tidaklah Allah menambah seorang hamba sebab pengampunannya (bagi orang lain) kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang tawadhu’ karena Allah melainkan Allah angkat derajatnya,’”  (HR Muslim).

Dalam hadits ini Rasulullah SAW menegaskan, zakat seseorang tidak akan mengurangi hartanya sedikitpun. Artinya, meskipun harta seseorang berkurang karena digunakan membayar zakat, namun setelah dizakati hartanya akan menjadi penuh barakah dan bertambah banyak. (Lihat An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, [Beirut, Daru Ihya`it Turats Al-’Arabi, 1392 H], juz XXVI, halaman 141).

Inilah lima pahala zakat di antara berbagai pahala yang dijanjikan Allah SWT bagi orang-orang yang patuh membayarkannya: mendatangkan hidayah, ampunan, kasih sayang dan keberkahan dari Allah SWT serta dijanjikan masuk ke dalam surga-Nya. Sangat menarik bukan? Wallahu a‘lam.







baca juga : http://www.nu.or.id/post/read/90522/lima-ganjaran-ilahi-bagi-pembayar-zakat




terkait - hukum zakat fitrah,hukum zakat mal,hukum zakat profesi,hukum zakat penghasilan,hukum zakat emas,hukum zakat telah ditentukan allah dalam al-quran dan dijelaskan oleh,hukum zakat produktif,hukum zakat online,hukum zakat harta,hukum zakat adalah,hukum zakat adalah titik-titik bagi umat islam,hukum zakat anak dalam kandungan,hukum zakat anak kepada orang tua,hukum akad zakat fitrah,hukum amil zakat,hukum amil zakat fitrah,hukum zakat fitrah adalah,hukum membayar zakat adalah brainly,hukum zakat mal adalah,hukum zakat brainly,hukum zakat beserta dalilnya,hukum zakat barang temuan,hukum zakat bagi orang yang mampu,hukum zakat bagi bayi baru lahir,hukum zakat kepada cucu,hukum dan cara zakat fitrah,hukum dan cara zakat,hukum dan tata cara zakat fitrah,hukum dan tata cara zakat mal,hukum dan tata cara zakat,hukum bagi zakat kepada cucu,hukum zakat dan pajak,hukum zakat di indonesia,hukum zakat dengan beras,hukum zakat dengan uang,hukum zakat dan dalilnya,hukum zakat dan sedekah,hukum zakat dari uang pinjaman,hukum zakat dan pajak dalam islam,hukum zakat emas dan perak,hukum zakat emas simpanan,hukum zakat emas yang dipakai secara berlebihan,hukum zakat emas putih,hukum zakat emas perak,hukum zakat epf,hukum zakat fitrah setelah shalat id,hukum zakat fitrah menurut 4 madzhab,hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan ramadhan,hukum zakat fitrah di awal ramadhan,hukum zakat fitrah online,hukum zakat gaji,hukum zakat gaji bulanan,hukum zakat gaji pns,hukum zakat gaji/upah,hukum zakat dari gaji,hukum zakat kepada guru ngaji,hukum zakat fitrah ke guru ngaji,hukum zakat hewan ternak,hukum zakat fitrah menurut 4 mazhab

No comments

Powered by Blogger.