Cara mencari hukum islam di dalam internet
Muslim bersatu - Saat ini internet telah menjadi salah satu media yang paling efektif dalam mencari informasi. Hanya dengan mengetik kata kunci terkait informasi yang dibutuhkan di berbagai platform search engine (mesin pencari) seperti google, yahoo, dan sejenisnya, masyarakat bisa mendapatkan ribuan informasi yang diinginkan dalam sekejap.
Namun apakah semua informasi yang disuguhkan dari hasil pencarian tersebut bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya? Apakah informasi di halaman pertama pencarian merupakan informasi yang paling valid? Jawabannya tidak.
Terkait dengan hal ini, Dosen Hukum Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) A Khoirul Anam memberikan penjelasan bagaimana cara mencari informasi atau dasar hukum yang tepat terhadap semua amaliah ibadah agar lebih yakin dan mantap melalui internet khususnya terkait hukum Islam.
"Jika kita tidak bisa mencari sendiri dalil dari kitab-kitab rujukan atau tidak ada ahli agama di sekitar tempat tinggal kita yang bisa ditanya. Maka pilihan kita pasti mencari di internet, dan sekarang pencarian itu lebih mudah kita lakukan dengan smartphone kita," ujarnya kepada NU Online, Sabtu (23/2).
Hal-hal penting yang harus diperhatikan jika hendak mencari jawaban persoalan hukum Islam lewat mesin pencarian di internet seperti google yakni pastikan kita mengklik situs yang tepat.
"Maksudnya situs yang bermaksud menjelaskan dalil-dalil amalan-amalan itu, bukan situs yang berpretensi menyalahkan atau menyesatkan amalan-amalan itu. Misalnya kalau mencari hukum adzan bayi yang baru lahir atau fadhilah membaca Yasin malam Jum'at, pastikan kita membuka situs NU Online, Muslim Media News, islami dot co, jaringansantri dot com, bincang syariah dan lain-lain yang akan menjelaskan apa yang kita ingin," jelasnya.
Dipersilahkan untuk memilih dua sumber yang berbeda pendapatnya, jika kita ingin membandingkan dan kita mampu menganalisanya.
"Tapi itu sebatas diperlukan saja, karena tujuan awal kita mencari dasar hukum hanya untuk memantapkan saja terhadap amalan yang sudah kita lakukan," jelasnya.
Anam mengingatkan pihak-pihak yang anti atau tidak senang dengan sesuatu itulah biasanya yang paling sering menyampaikan sesuatu atau meng-upload konten tentang ketidaksenangan itu.
"Itu sudah biasa. Maksudnya, kalau kita mencari hukum tahlilan, bisa jadi lebih banyak situs yang menuliskan tahlilan itu haram-sesat daripada yang menjelaskan dasar hukumnya," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan hasil percobaannya terkait hal ini dengan memakai kata kunci 'Nahdlatul Ulama Sesat'. Hasilnya, ribuan link atau tautan pencarian muncul dan memuat kata kunci tersebut. Menurutnya hal ini terjadi karena banyak yang menuliskan kata itu di internet atau bisa banyak yang memakai hashtag atau tagar seperti itu.
"Di jagat internet, memang biasanya orang yang tidak suka dengan sesuatu, dia akan lebih sering menyebutkannya, sementara yang suka malah biasa saja dan tidak terlalu aktif. Maka saat googling, pastikan kita merujuk sumber yang tepat," sarannya.
Saat ini lanjut Anam, kecenderungan orang mencari penjelasan hukum Islam dari internet semakin tinggi. Maka beberapa situs berita populer juga ikut memuat artikel-artikel keislaman dengan mengutip dari situs lain.
"Biasanya mereka malah tampil lebih atas dari situs yang dikutip karena memang traffic mereka lebih tinggi. Selama rujukan yang dikutip situs berita itu tepat, tidak masalah. Tapi tetap disarankan saat googling, kita merujuk ke sumber aslinya," pungkasnya
terkait - islam internet banking,islam internet,hukum belajar islam di internet,hukum belajar agama islam di internet,islam internet archive,islam and internet,islam azeri internet qezeti,b.islam internet banking,islam dan internet,islam et internet,islam e internet,islam i internet,islam im internet,islam on internet,islam sur internet,islam ve internet
No comments