Pengeras Suara di Masjid masih ada yang perlu dibahas. "Bahtsul Masa'il NU Jawa Timur"
Pengeras Suara Masjid
Portal Aswaja Salah satu masalah yang akan menjadi perbincangan adalah terkait pembatasan pengeras suara di masjid dan mushalla yang menjadi polemik. “Ya, terkait masalah ini akan dibahas di komisi c yakni komisi qanuniyah atau perundangan,” kata KH Ahmad Asyhar Shofyan, Kamis (10/1).
Menurut Ketua PW LBM NU Jatim ini, mengingatkan bahwa tahun 1978 pemerintah sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang tertuang pada Nomor Kep/D/101/1978 tentang penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla.
“Dalam surat yang ditandatangani Kafrawi, Dirjen Bimas Islam saat itu, terdapat sejumlah aturan mengenai penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, atau mushalla,” jelasnya.
Secara rinci Kiai Asyhar menjelaskan bahwa aturan tersebut mengatur sejumlah hal. Yakni penggunaan pengeras suara dilakukan yang orang terampil dan bukan yang mencoba atau masih belajar. Dengan demikian tidak ada suara bising, berdengung yang dapat menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau mushalla.
“Di aturan itu disebutkan bahwa pengguna pengeras suara yakni muadzin, imam salat, pembaca al-Qur’an, dan sejenisnya hendaknya memiliki suara fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil,” jelasnya. Hal ini untuk menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan, lanjutnya.
“Dari masalah yang masuk tersebut, pertanyaan yang mengemuka adalah adakah batasan aturan secara fiqhi dalam mengeraskan suara adzan dan semisalnya. baik dalam lingkungan yang homogen ataupun heterogen,” kata Ustadz Ahmad Muntaha.
Juga dalam konsep Islam, bolehkah pemerintah mengintervensi aturan teknis ibadah masyarakatnya semisal adzan, shalat Jumat, shalat ied dan sebagainya. “Bila boleh, bagaimana batasannya,” ungkap Sekretaris PW LBM NU Jatim tersebut.
Di ujung bahtsul masail tersebut nantinya, Ustadz Muntaha mengemukakan bahwa juga akan dibahas seputar kesunnahan meninggikan suara. “Termasuk bagaimana bila suara tersebut menjangkau ke tempat jauh menjadi gugur dengan aturan pemerintah untuk membatasi volumenya,” tandasnya.
Bahtsul masail tersebut akan juga membahas sejumlah persoalan yang berasal dari usulan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama se-Jawa Timur. Baik yang berhubungan dengan persoalan maudluiyah maupun waqiiyah
penulis - Saiful Chamdi
terkait - pengeras suara hp,pengeras suara toa,pengeras suara gitar,pengeras suara portable,pengeras suara mini,pengeras suara masjid,pengeras suara apk,pengeras suara tts,pengeras suara portable mini,pengeras suara adzan,pengeras suara advance es030k,pengeras suara azan,pengeras suara advance a-12,pengeras suara advance tp 600,pengeras suara advance es010,pengeras suara bahasa arabnya,pengeras suara biola,pengeras suara bid'ah,pengeras suara buat jualan,pengeras suara buat demo,pengeras suara buatan sendiri,b arab pengeras suara,pengeras suara pc,pengeras suara pc online,pengeras suara cajon,harga pengeras suara corong,corong pengeras suara,contoh pengeras suara,cctv pengeras suara,ceramah pengeras suara,pengeras suara di masjid,
No comments