BREAKING NEWS :
Loading...

Benarkah Tukar Cincin Itu Haram Dalam Islam ? - Portal Aswaja



Portal Aswaja - Cincin nikah adalah hal yang harus ada untuk pernikahan saat ini. Apalagi pasangan yang cukup berada, mereka berlomba-lomba menggunakan cincin nikah yang mewah dan mahal.

Ada beberapa ulama mengatakan bahwa cincin nikah adalah haram dikenakan oleh laki-laki karena Rasulullah melarang itu. Benarkah laki-laki dilarang menggunakan cincin nikah? 

Rasulullah bersabda : 

وَعَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ قَالَ: أُحِلَّ اَلذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي, وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهِمْ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالنَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ
Artinya : "Dari Abi Musa ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.” [HR. Turmuzi]

Dari hadits tersebut, jelas tertulis bahwa laki-laki dilarang menggunakan sutera dan emas, tetapi dihalalkan oleh wanita. Seperti yang kita ketahui, cincin nikah umumnya memang terbuat dari emas, jadi tentu laki-laki dilarang menggunakan cincin nikah dalam islam. 

Lalu bagaimana jika kedua mempelai memang ingin menggunakan cincin nikah? Bolehkah jika cincin nikah diganti dengan emas perak?  

Sesungguhnya adat tukar cincin dalam pernikahan itu tidak ada dalam islam. Itu hanyalah adat istiadat dari suatu kelompok agar suami dan istri memiliki bukti ketika berjalan tanpa ditemani oleh muhrimnya bahwa mereka sudah terikat pernikahan. 

Rasulullah bersabda yang artinya :  Berikanlah mahar meski hanya berbentuk cincin dari besi. [HR. Nabawi]

Dari sabda Rasulullah tersebut memang dianjurkan memberikan sebuah cincin nikah untuk pernikahan, tetapi tidak ada tukar cincin. Dalam hal ini, laki-laki memberikan sebuah mahar kepada perempuan itu dianjurkan, meski hanya terbuat dari besi.  

Tidak ada hadits yang membenarkan adanya tukar cincin yang mana laki-laki mengenakan cincin emas. Jika ingin diganti dengan perak, tetap tidak boleh. Karena perak termasuk dalam golongan emas.

Jika memang laki-laki tetap ingin menggunakan cincin nikah, sebaiknya gunakan cincin yang imitasi dan tidak mengandung bahan emas. 
Wallahu a'lam. 



No comments

Powered by Blogger.