Memakai Nama Suami Setelah Menikah Dianggap Kufur
Portal Aswaja - Banyak wanita muslimah setelah menikah menisbatkan nama suami dibelakangnya. Bahkan dibeberapa kota besar, nama wanita yang sudah menikah tak lagi digunakan. Misalnya Ayu menikah dengan Aris, maka Ayu tidak lagi dipanggil Bu Ayu melainkan Bu Aris.
Taukah anda para wanita muslimah, apa hukum memakai nama suami dibelakang nama isteri?
Hukum memakai nama suami menurut islam adalah haram. Meskipun nama tersebut adalah nama suaminya. Karena dalam Islam, nama lelaki di belakang nama seseorang berarti keturunan atau anak dari lelaki tersebut. Sehingga, tempat tersebut hanya boleh untuk tempat nama ayah kandungnya sebagai penghormatan anak terhadap orang tua kandungnya.
Pencantuman nama orang tua di belakang nama anak biasanya dipakai untuk sejumlah kepentingan. Salah satunya pencantuman nama itu dimaksudkan untuk penegasan nasab atau hubungan biologis. Karenanya pencantuman nama orang lain yang bukan orang tua kandung di belakang nama seseorang terhitung aib yang sangat tercela dalam Islam seperti disebutkan Rasulullah SAW berikut ini.
عن أبي ذر رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر
Artinya, “Dari Abu Dzar, ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Tiada seorangpun yang menisbahkan diri kepada selain bapaknya dengan sengaja melainkan ia menjadi kufur,’” (HR Bukhari).
Berbeda dengan budaya barat. Mereka akan menyematkan nama suami dibelakang namanya.
Begitulah ulasan mengenai hukum memakai nama suami pada isteri. Semoga bermanfaat.
sumber : mengutip.com
No comments