Hukum Menangisi Orang Meninggal, Haram?
Portal Aswaja - Semua mahluk hidup pasti meninggal, termasuk manusia. Dan kematian adalah hal tidak bisa diduga-duga.
Banyak orang yang menangisi kematian orang terkasihnya. Bahkan tak sedikit orang yang menangis hingga meratap dan menjerit-jerit.
Bolehkan menangisi orang meninggal? Apa hukum menangisi orang meninggal? Apa hukumnya merapati kematian orang terkasih kita?
Al-Faqih Abu Laits berkata "Meratapi jenazah itu haram hukumnya. Menangisinya boleh, tapi sabar lebih utama."
Menangisi orang meninggal itu boleh, karena air mata adalah bentuk dari kasih sayang yang dirahmatkan oleh Allah untuk manusia.
Umar bin Khattab r.a. pernah berkata, “Biarkanlah mereka menangisi Abu Sulaiman, asalkan tidak menaburkan tanah di atas kepala dan tidak berteriak-teriak” ( H.R. Bukhari)
Sedangkan meratap disini artinya menangis hingga tersedu-sedu dan meraung-raung. Meratapi orang meninggal seperti itulah yang haram hukumnya.
Abdullah (bin Mas’ud) r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, “Bukan dari golongan kami orang yang menampar-nampar pipi, merobek leher baju, dan berseru dengan seruan jahiliah.” (H.R. Bukhari)
Maka Rasulullah pun mengijinkan menangis seperlunya namun melarang meratapi mayat terlebih jika sampai memukul dada dan merobek pakaian atau melukai diri. Hal ini sering dilakukan wanita zaman sekarang.
Naudzubillah!!
Dari berbagai sumber.
tag- hukum menangisi orang meninggal dunia,hukum meratapi orang meninggal,hukum menangisi orang yang meninggal dalam islam,hukum menangisi orang yang meninggal dunia,hukum menangisi orang yg sudah meninggal,hukum menangisi orang yang telah meninggal,hukum menangisi orang yang telah meninggal dunia,hukum menangisi orang tua yang sudah meninggal,hukum menangisi orang meninggal,hukum meratapi orang yang telah meninggal dunia adalah,hukum meratapi orang yang telah meninggal dunia,hukum islam menangisi orang meninggal,hukum menangisi orang yang sudah meninggal,hukum meratapi orang yang sudah meninggal
No comments