Sholat di Kementrian BUMN di Kapling Astaghfirullah Pertanda Apakah ini
Sholat Di Kapling Astaghfirullah
Pertanda Apakah ini
Portal Aswaja
Memang kita ketahui Islam di Indonesia beraneka warna, tidak
bersatu, baik itu dalam hal berjamaah shalat dan hal-hal lain yang mempunyai
pemahaman berbeda. Namun kali ini kita ambil perbedaan pandangan dalam shalat
berjamaah saja. Ada mereka yang merapatkan barisan dengan menempelkan kaki. Ada
yang cukup rapat tapi meskipun begitu tidak sampai menempel kaki-kakinya.
Namun ada suatu kejadian yang benar-benar diluar ajaran
muslim pada umumnya. Dimana ini belum pernah kita temui sebelumnya di ajaran
Islam manapun di Indonesia.
Dikutip dari sebuah akun facebook bernama Eka Bagus, sebuah
jamaah yang kemungkinan adalah shalat Jum'at yang baru saja berlangsung hari
ini (17/03/2017). Di tengah jamaah itu diberikan tulisan khusus siapa yang akan
menempati shaft tersebut. Walhasil jamaah itupun banyak yang longgar baik di
samping kanan kiri dan didepan jamaah yang sudah datang dan melakukan shalat
sunnah.
Dalam foto tersebut memang shaf telah ditempeli banyak kertas
bertuliskan "SHAF KHUSUS DIREKSI, KOMISARIS & KEMENTRIAN BUMN".
Namun sayangnya pemilik akun tersebut menghapus postingan
yang telah viral tersebut. Sebelum dihapus, postingan tersebut telah di bagikan
lebih dari 500 kali oleh netizen. Dan videonya pun telah beredar viral.
Nah bagaimana hukum shalat berjamaah seperti ini?
Dari Abu Mas’ud al Badri, ia berkata: Dahulu Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam biasa mengusap bahu-bahu kami, ketika akan memulai
shalat, seraya beliau bersabda: “Luruskan shafmu dan janganlah kamu berantakan
dalam shaf; sehingga hal itu membuat hati kamu juga akan saling berselisih”.
(Shahih: Muslim no. 432).
Dan dari Nu’man bin Basyir, ia berkata: Aku pernah mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Hendaklah kamu benar-benar
meluruskan shafmu, atau (kalau tidak; maka) Allah akan jadikan perselisihan di
antaramu. (Muttafaq ‘Alaihi: Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436).
Permasalahan ini sebenarnya telah di bahas oleh para ulama
di dalam kitab fikih di dalam bab “صلاة
الشحص خلف الصفوق وحده
” (Sholat seseorang yang sendirian pada shaf), dan telah di jelaskan pula akan
kewajiban melaksanakan sholat berjamaah dengan beserta segala keutamaannya dan
kewajiban untuk merapatkan shaf, tanpa ada celah sedikit pun untuk dilewati
oleh syaitan.
Namun terkadang suatu kondisi yang menyebabkan kita sholat
sendiri di belakang shaf, karena tidak adanya celah untuk masuk ke dalam shaf,
maka dalam hal ini boleh kita melaksanakan shalat di belakang shaf seorang diri
dengan harapan ada yang datang, disebabkan karena adanya uzur yaitu tidak
adanya celah lagi untuk masuk ke dalam shaf.
Namun apabila ada celah untuk masuk ke dalam shaf, tetapi
dia masih tetap shalat di belakang shaf maka sholatnya tidak sah, karena tidak
adanya uzur, sebagaimana telah masyhur di kalangan ahli usul akan kaidah ini
yaitu “لا واجب مع عذر” (Kewajiban gugur jika ada uzur) dan insya Allah inilah
pendapat yang lebih hati-hati di dalam permasalahan ini dari dua pendapat para
ulama yang ada, dan ini sebagaimana dipilih Syaikh Utsaimin di dalam kitabnya
Majmu Fatawa (15/176-206), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam Majmu
Fatawa-nya serta Syaikh As Sa’di.
Wallahu a’lam bisshawab.
astaga sampek segitunya -_- emang udah nggak bener kementrian
ReplyDelete