BREAKING NEWS :
Loading...

Hukum Ziarah Kubur dalam Pandangan ASWAJA

HUKUM ZIARAH KUBUR

Portal Aswaja 

Apa hukum Ziarah kubur menurut sebenar benarnya Ilmu Agama Islam dilihat dari Hadist Rosulullah SAW yang terjamin kesahihanya.

Diriwayatkan oleh Ibnu  Majah dari Ibnu Mas'ud :
"Dari Ibnu Mas'ud r.a: saya pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat membuat orang menjadi zuhud di dunia dan mengingat tentang akhirat". 
(HR.IBNU MAJAH"

Dalam Hadist diatas menjelaskah bahwa Rosulullah pernah suatu ketika melarang umat Islam melakukan Ziarah dikarenakan lemahnya iman sehingga dikhawatirkan akan mengeramatkan kuburan dan terjerumus kepada kemusyrikan.

Pada hakikatnya dalam Ziarah kubur amalan amalan yang dilakukan justru melipat gandakan pahala seperti Ketika kita ziarah yang kita amalkan adalah Yasiiin di lanjutkan Tahlil terkadang juga Sholawat tak lupa juga Berdzikir kepada Allah SWT.

Betapa banyak kita mendapatkan berkah dari Allah SWT ketika kita sedang berziarah kubur, salah satu berkah yang kita dapatkan diriwayatkan dalam sebuah hadist yang artinya :
"Dari Abu Bakar : Barang siapa berziarah kekubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari Jum'at dan dia membacakan surat yasin disisihnya, maka dia diampuni Dosanya". 
(HR. IBNU A'ADDI)

Dari dua Hadist di atas dapat disimpulkan bahwasanya Hukum ZIARAH KUBUR adalah SUNAHyang di anjurkan.
Bagi warga Nahdiyin ayo Ziarah Kubur pertama dan yang paling utama kepada Kedua orang tua dan keluarga dilanjut kepada Auliya dan Waliyullah .


No comments

Powered by Blogger.