Hukum Ziarah Kubur dalam Pandangan ASWAJA
HUKUM ZIARAH KUBUR
Portal
Aswaja
Apa hukum Ziarah kubur menurut sebenar benarnya Ilmu
Agama Islam dilihat dari Hadist Rosulullah SAW yang terjamin kesahihanya.
Diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dari Ibnu Mas'ud :
"Dari
Ibnu Mas'ud r.a: saya pernah melarang kalian untuk ziarah kubur, sekarang
berziarah kuburlah kalian, karena sesungguhnya ziarah kubur dapat membuat orang
menjadi zuhud di dunia dan mengingat tentang akhirat".
(HR.IBNU MAJAH"
(HR.IBNU MAJAH"
Dalam
Hadist diatas menjelaskah bahwa Rosulullah pernah suatu ketika melarang umat
Islam melakukan Ziarah dikarenakan lemahnya iman sehingga dikhawatirkan akan
mengeramatkan kuburan dan terjerumus kepada kemusyrikan.
Pada
hakikatnya dalam Ziarah kubur amalan amalan yang dilakukan justru melipat
gandakan pahala seperti Ketika kita ziarah yang kita amalkan adalah Yasiiin di
lanjutkan Tahlil terkadang juga Sholawat tak lupa juga Berdzikir kepada Allah
SWT.
Betapa banyak kita mendapatkan berkah
dari Allah SWT ketika kita sedang berziarah kubur, salah satu berkah yang kita
dapatkan diriwayatkan dalam sebuah hadist yang artinya :
"Dari
Abu Bakar : Barang siapa berziarah kekubur kedua orang tuanya atau salah
satunya pada hari Jum'at dan dia membacakan surat yasin disisihnya, maka dia
diampuni Dosanya".
(HR. IBNU A'ADDI)
(HR. IBNU A'ADDI)
Dari dua Hadist di atas dapat
disimpulkan bahwasanya Hukum ZIARAH
KUBUR adalah SUNAHyang
di anjurkan.
Bagi
warga Nahdiyin ayo Ziarah Kubur pertama dan yang paling utama kepada Kedua
orang tua dan keluarga dilanjut kepada Auliya dan Waliyullah .
No comments